• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Bakal Bongkar Keuntungan yang Digondol Nadiem dari Pengadaan Laptop Chromebook

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 17:37 WIB
Nadiem diperiksa kasus laptop Chromebook, Hotman Paris ikut mendampingi. (Konteks.co.id)
Nadiem diperiksa kasus laptop Chromebook, Hotman Paris ikut mendampingi. (Konteks.co.id)

KONTEKS.CO.ID – Kejakasaan Agung (Kejagung) bakal bongkar dugaan keuntungan yang digondol Nadiem Anwar Makarim dari program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025, mengatakan, penyidik akan mendalami dugaan tersebut.

"Itu nanti," kata Anang menjawab pertanyaan awak media soal berapa total keuntungan yang digondol Nadiem.
 
 
Saat dikonfirmasi lebih lanjut berapa taksiran atau kira-kira jumlah keuntungan yang didapat Nadiem, Anang menjawab singkat.
 
"Jangan dikira-kira, itu masih kita dalami," ujarnya.
 
Begitupun saat wartawan menanyakan apakah ada investasi pihak Google dalam program digitaliasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era Nadiem, Anang menyampaikan jawaban senada.
 
"Kan itu masih didalami. Ini kan masih tahap penyidikan, biarkan penyidik mendalami lebih dalam lagi," ujarnya.
 
 
Kejagung menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
 
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti," ujarnya.
 
Nurcahyo melanjutkan, hasil pemeriksaan dan alat bukti tersebut yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus.
 
"Pada hari ini, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM [Nadiem Anwar Makarim] selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024," katanya.
 
 
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yakni pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022 tersebut.

Keempat tersangkanya, yakni Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah; dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar ‎atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
 
Baca Juga: Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Kasus Laptop Chromebook, Hotman Paris Ikut Dampingi

Angka kerugian negara ‎nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final.‎ Ini baru ‎berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.

“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.

Kejagung menyangka Nadiem dkk melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X