KONTEKS.CO.ID - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah ditetapkan Kejagung menjadi tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung menyebut, Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas penggunaan sistem operasi Chromebook.
"NAM (Nadiem Anwar Makarim) yang saat itu menjabat sebagai Mendikbud melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk dari Google," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, Kamis 4 September 2025.
Nadiem, kata dia, beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia.
Setelahnya, kedua belah pihak sepakat terkait sistem operasi Chromebook menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
Kemudian, Nadiem mengundang sejumlah pihak pada 6 Mei 2019 untuk ikut rapat tertutup secara daring.
Baca Juga: Kejagung Langsung Jebloskan Nadiem ke Tahanan
Mereka yang ikut rapat yakni, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah.
Kemudian Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Ada pula staf khususnya Jurist Tan.
Dalam rapat, Nadiem langsung menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK.
Baca Juga: Menimbang Baik-Buruk Pilih Mobil Kecil sebagai Kendaraan Sehari-hari
"Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai," ungkap Nurcahyo.
Artikel Terkait
Kejagung Panggil Nadiem Makarim Terkait Korupsi Laptop Chromebook, Kuasa Hukum Pastikan Hadir
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Kasus Laptop Chromebook, Hotman Paris Ikut Dampingi
Breaking News: Kejagung Jadikan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Laptop Chromebook
120 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa, Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kejagung Langsung Jebloskan Nadiem ke Tahanan