KONTEKS.CO.ID - Breaking Nes, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis 4 Agustus 2025.
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru kasus tersebut.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem jadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti.
Penyidik, kata dia, juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.
"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus," ujarnya.
"Pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," imbuhnya.
Baca Juga: Cara Pakai Passkey dan Tak Pakai Password Lagi di HP
Hari ini, Nadiem Makarim, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Nadiem tiba di gedung Pidana Khusus Kejagung pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 08.55 WIB.
Ia tampil dengan kemeja hijau tua dan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, serta tim pengacara lain.
“Dipanggil ya untuk kesaksian, makasih ya,” kata Nadiem sembari melempar senyum kepada wartawan.
Baca Juga: Budi Gunawan Respons 17+8 Tuntutan Rakyat: Suara yang Harus Didengar dengan Penuh Hormat
Artikel Terkait
Google Buka Suara soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim, dan Jurist Tan
Kejagung Cecar Direktur Bangga Teknologi Indonesia Soal Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim
Sibuk Urus Jurist Tan, Kejagung Malah Tunda Pemeriksaan Nadiem Makarim?
Kejagung Panggil Nadiem Makarim Terkait Korupsi Laptop Chromebook, Kuasa Hukum Pastikan Hadir
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Kasus Laptop Chromebook, Hotman Paris Ikut Dampingi