• Senin, 22 Desember 2025

Sepak Terjang Kompol Kosmas K Gae, Perwira Brimob yang Dipecat karena Terlibat Rantis Lindas Affan Kurniawan

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 15:45 WIB
Kompol Kosmas Kaju Gae atau Kompol K saat menjalani sidang etik Komisi Kode Etik Profesi Polri Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. (Tangkapan layar X.com)
Kompol Kosmas Kaju Gae atau Kompol K saat menjalani sidang etik Komisi Kode Etik Profesi Polri Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. (Tangkapan layar X.com)

KONTEKS.CO.IDSepak terjang Kompol Kosmas Kaju Gae yang dipecat secara tidak hormat dari Polri karena terkait perkara kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu 3 September 2025.

Saat kejadian rantis lindas Affan hingga akhirnya meninggal, Kompol Kosmas Kaju GAE menempati posisi Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya. Ia duduk tepat di samping sopir rantis.

Baca Juga: Cara Pakai Passkey dan Tak Pakai Password Lagi di HP

Karier Kompol Kosmas di Korps Bhayangkara dimulai dari sejumlah posisi strategis. Ia pernah berada di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri.

Juga sempat berperan sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.

Perwiraa menengah Polri itu juga pernah menjadi Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri, serta menempati posisi Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.

Baca Juga: Budi Gunawan Respons 17+8 Tuntutan Rakyat: Suara yang Harus Didengar dengan Penuh Hormat  

Demikian informasi seputar karier atau sepak terjang Kompol Kosmas Kaju Gae yang tengah disorot karena terlibat dalam tabrak dan lindas driver ojol Affan Kurniawan.

Kejadian yang menewaskan Affan terjadi pada Jumat pekan lalu di kawasan Pejompongan, Jakarta Barat, ini memicu gelombang rusuh yang menyebar ke seluruh Indonesia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X