KONTEKS.CO.ID – Sepak terjang Kompol Kosmas Kaju Gae yang dipecat secara tidak hormat dari Polri karena terkait perkara kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu 3 September 2025.
Saat kejadian rantis lindas Affan hingga akhirnya meninggal, Kompol Kosmas Kaju GAE menempati posisi Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya. Ia duduk tepat di samping sopir rantis.
Baca Juga: Cara Pakai Passkey dan Tak Pakai Password Lagi di HP
Karier Kompol Kosmas di Korps Bhayangkara dimulai dari sejumlah posisi strategis. Ia pernah berada di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri.
Juga sempat berperan sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.
Perwiraa menengah Polri itu juga pernah menjadi Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri, serta menempati posisi Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.
Baca Juga: Budi Gunawan Respons 17+8 Tuntutan Rakyat: Suara yang Harus Didengar dengan Penuh Hormat
Demikian informasi seputar karier atau sepak terjang Kompol Kosmas Kaju Gae yang tengah disorot karena terlibat dalam tabrak dan lindas driver ojol Affan Kurniawan.
Kejadian yang menewaskan Affan terjadi pada Jumat pekan lalu di kawasan Pejompongan, Jakarta Barat, ini memicu gelombang rusuh yang menyebar ke seluruh Indonesia. ***
Artikel Terkait
Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan, Komnas HAM Sebut Ada Unsur Pidana
Terancam Dipecat, Bareskrim Siapkan Proses Pidana 7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan
Verifikasi Fakta, Komnas HAM Kumpulkan Rekaman CCTV Kasus Affan Kurniawan,
Sidang Kode Etik Pecat Kompol Kosmas Kaju Gae: Demi Tuhan Tak Ada Niat Buat Orang Celaka
Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini