• Senin, 22 Desember 2025

Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 11:05 WIB
Sopir rantis Brimob pelindas Affan Kurniawan jalani sidang etik profesi hari ini (Foto: Pexels)
Sopir rantis Brimob pelindas Affan Kurniawan jalani sidang etik profesi hari ini (Foto: Pexels)

KONTEKS.CO.ID Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan saat kerusuhan massa kembali digelar hari ini.

Kali ini yang dibawa ke persidangan ialah Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas jasad Affan Kurniawan.

“(Jadwal sidang kode etik profesi) Kamis, tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Pecat Kompol Kosmas Kaju Gae: Demi Tuhan Tak Ada Niat Buat Orang Celaka

Adapun kelima anggota polisi lainnya yang masuk kategori pelanggaran sedang, masih menunggu jadwal. Mereka yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

“Sedangkan kategori sedang akan dijadwalkan setelah Rabu dan Kamis, dan prosesnya sedang berjalan,” tandas Agus.

Sebelumnya, salah satu penumpang rantis yang merenggut nyawa Affan Kurniawan, Kompol Kosmas Kaju Gae atau Kompol K resmi dipecat dari institusi Polri.

Hal itu diputuskan dalam sidang etik Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 September 2025 malam.

Baca Juga: Danyon Brimob Kompol K Awali Sidang Etik Anggota Polisi Pelindas Affan Kurniawan Hari Ini

Seusai sidang kode etik, Kompol Cosmas Kaju Gae menyampaikan rasa dukanya kepada keluarga Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas terlindas rantis Brimob.

Ia mengaku tidak berniat membuat korban celaka hingga meninggal dunia. "Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan. Bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun sebaliknya," kata Cosmas seusai sidang pemecatan.

Majelis sidang etik menilai Cosmas sebagai pimpinan lalai hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa, yakni Ojol Affan Kurniawan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X