• Senin, 22 Desember 2025

Danyon Brimob Kompol K Awali Sidang Etik Anggota Polisi Pelindas Affan Kurniawan Hari Ini

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 09:22 WIB
Danyon Brimob Kompol K awali sidang etik polisi pelindas Affan Kurniawan hari ini (Foto: Istimewa)
Danyon Brimob Kompol K awali sidang etik polisi pelindas Affan Kurniawan hari ini (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Propam Mabes Polri hari ini menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) saat menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada demo ricuh pekan lalu.

Anggota yang akan menjalani sidang hari ini yaitu Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang diduga melakukan tindak pelanggaran berat.

"Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K," ungkap Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga: Terancam Dipecat, Bareskrim Siapkan Proses Pidana 7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan

Sedangkan untuk Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berperan sebagai pengemudi rantis baru akan menjalani sidang pada Kamis, 4 September 2025 besok. Rohmat juga termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sementara kelima anggota lainnya yang masuk kategori pelanggaran sedang yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David akan dijadwalkan pada sidang berikutnya.

Seperti diketahui, dua anggota Brimob terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka yaitu Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat.

Berdasarkan pemeriksaan terdapat dua kategori pelanggaran yang dilakukan ketujuh tersangka yakni, pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Baca Juga: Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan, Komnas HAM Sebut Ada Unsur Pidana  

"Pertama, adalah kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver," ujarnya.

"Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver. Untuk kategori berat dapat dituntut ancaman PTDH," sambung Agus.

Sedangkan, kategori pelanggaran sedang yakni, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Mereka terancam sanksi patsus atau demosi/penundaan pangkat dan pendidikan. Kelima anggota tersebut duduk di bangku belakang sebagai penumpang mobil rantis.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X