• Sabtu, 18 April 2026

Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan, Komnas HAM Sebut Ada Unsur Pidana  

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Selasa, 2 September 2025 | 14:56 WIB
Komnas HAM sebut soal tindak pidana Brimob lindas ojol bernama Affan Kurniawan hingga tewas  (Foto: Istimewa)
Komnas HAM sebut soal tindak pidana Brimob lindas ojol bernama Affan Kurniawan hingga tewas (Foto: Istimewa)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut soal indikasi tindak pidana dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas.

Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P Siagian mengatakan, pihaknya mengikuti jalannya gelar perkara yang menghadirkan tujuh oknum anggota Brimob.

Saurlin mengatakan, pihaknya diberi kesempatan untuk mengikuti jalannya gelar perkara yang menghadirkan tujuh oknum anggota Brimob.

Baca Juga: Human Rights Watch Desak Indonesia Tahan Diri Hadapi Aksi Protes

“Kami sudah mendengarkan proses gelar perkara dan diberikan kesempatan juga mendengarkan prosesnya dan memberikan masukan,” kata Saurlin, usai mengikuti gelar perkara di Divisi Propam Mabes Polri, Selasa 2 September 2025.

Hasil gelar perkara itu menyimpulkan, diduga tindak pidana dan pelanggaran etik dari gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri.

Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca Juga: Adrien Rabiot Merapat ke Milan, Rekrutan Besar-Besaran Rossoneri Berlanjut

"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ungkap Saurlin.

Pihaknya, kata Saurlin, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penanganan perkara berjalan sesuai prinsip keadilan.

Kemudian, Komnas HAM juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah bukti tambahan.

Baca Juga: Delpedro Marhaen: Biodata, Perjalanan Karier, hingga Kontroversi Kasus Dugaan Penghasutan Demo DPR

Ditambahkan Saurlin, pihaknya akan mengawal proses ini hingga tahap penyelidikan di Bareskrim Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X