KONTEKS.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut soal indikasi tindak pidana dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas.
Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P Siagian mengatakan, pihaknya mengikuti jalannya gelar perkara yang menghadirkan tujuh oknum anggota Brimob.
Saurlin mengatakan, pihaknya diberi kesempatan untuk mengikuti jalannya gelar perkara yang menghadirkan tujuh oknum anggota Brimob.
Baca Juga: Human Rights Watch Desak Indonesia Tahan Diri Hadapi Aksi Protes
“Kami sudah mendengarkan proses gelar perkara dan diberikan kesempatan juga mendengarkan prosesnya dan memberikan masukan,” kata Saurlin, usai mengikuti gelar perkara di Divisi Propam Mabes Polri, Selasa 2 September 2025.
Hasil gelar perkara itu menyimpulkan, diduga tindak pidana dan pelanggaran etik dari gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri.
Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca Juga: Adrien Rabiot Merapat ke Milan, Rekrutan Besar-Besaran Rossoneri Berlanjut
"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ungkap Saurlin.
Pihaknya, kata Saurlin, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penanganan perkara berjalan sesuai prinsip keadilan.
Kemudian, Komnas HAM juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah bukti tambahan.
Baca Juga: Delpedro Marhaen: Biodata, Perjalanan Karier, hingga Kontroversi Kasus Dugaan Penghasutan Demo DPR
Ditambahkan Saurlin, pihaknya akan mengawal proses ini hingga tahap penyelidikan di Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Bentrokan Demonstran dan Aparat Kembali Pecah di Mako Brimob Kwitang
Momen Kocak Demonstran dan Brimob Janjian Hingga 'Request'
Tersangka Provokasi Serang Mako Brimob Cikeas Sebut Diperintah Anak TNI, Ini Kata Kapolres Bogor
7 Polisi Pelindas Affan Kurniawan Diragukan Anggota Brimob, Polri: Kami Bergerak Sesuai Fakta!
Dua Brimob Pelindas Affan Kurniawan Terancam Dipecat Tidak Hormat, Ini Nasib Lima Lainnya