• Minggu, 21 Desember 2025

KY Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Tom Lembong

Photo Author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 16:08 WIB
Nggak terima dihukum, Tom Lembong siap lawan balik. (Instagram @tomlembong)
Nggak terima dihukum, Tom Lembong siap lawan balik. (Instagram @tomlembong)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) resmi membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang dilaporkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Laporan tersebut terkait Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memvonis Tom bersalah dalam perkara korupsi impor gula.

Majelis hakim dimaksud terdiri dari Dennie Arsan Fatrika (Hakim Ketua), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc). Mereka menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong.

Baca Juga: KPAI: Mandat Pemerintah untuk Memblokir Roblox Sangat Jelas, Komdigi Harus Bergerak

"Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, di kantor KY, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

Menurut Joko, tahap awal investigasi akan dimulai dengan menganalisis laporan dari Tom Lembong, kemudian memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. Setelah itu, hakim terlapor akan diperiksa.

Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan pihaknya akan memproses setiap laporan yang masuk tanpa pandang bulu, termasuk yang mendapat perhatian publik.

“KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” kata Amzulian.

Baca Juga: Gibran Bikin Heboh! Tak Salami 4 Menteri Prabowo di Upacara Militer, AHY dan Zulhas Pasang Wajah Tegang

Ia memastikan perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Tom Lembong: Momentum untuk Pembenahan Hukum

Tom Lembong mengatakan, pelaporan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem hukum, khususnya di ranah peradilan.

Ia juga mengaitkan langkah ini dengan momentum abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap dirinya.

“Supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan. Sayang kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Jakarta Jadi Magnet Merek Asing di Tengah Tren Rojali dan Rohana, Ini Daftar Lengkap Gerai Baru: Ada Niku Niku OH! Kome dan Chagee 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X