• Senin, 22 Desember 2025

Mantan Wakapolri: Penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Densus 88, Pelanggaran Kode Etik Berat

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:48 WIB
Mantan Wakapolri Oegroseno menilai penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88, pelanggaran kode etik berat. (KONTEKS.CO.ID/Dok. YouTube Madilog)
Mantan Wakapolri Oegroseno menilai penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88, pelanggaran kode etik berat. (KONTEKS.CO.ID/Dok. YouTube Madilog)


KONTEKS.CO.ID – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mensinyalir penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror merupakan pelanggaran kode etik berat anggota Polri.

‎Oegroseno dalam sinear Madilog pada Selasa, 12 Agustus 2025, mensinyalir demikian karena meyakini bahwa penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88 tersebut bukan terkait kasus terorisme.

‎“Itu bukan tugasnya Densus, kecuali‎ berkaitan dengan teroris. Berarti ini ada pelanggaran etika profesi cukup berat, siapa yang memerintahkan,” ujarnya.

Baca Juga: IPW Minta Polri Buka Kasus yang Tengah Ditangani Densus 88 terkait FYH dan Jampidsus

Ia menilai, itu merupakan pelanggaran kode etik berat‎ dari atasan atau orang yang merintahkan anggota Densus itu melakukan penguntitan.

‎“Siapa yang memerintahkan anggota [Densus] ke sana, kan harus bisa dibuktikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara normatif selain pimpinan Densus 88 tidak ada pejabat lain di Polri yang bisa memerintahkan anggota Densus.

Baca Juga: IPW Duga FYH yang Dikuntit Densus 88 Punya Kaitan dengan Jampidsus Febrie Ardiansyah

“[Kabareskrim, Kabagintel, atau Kabaharkam]‎ tidak bisa [memerintahkan].‎ Ya komandannya sendiri langsung, atasannya langsung,” ucapnya.

Sedangkan saat Reza Indra Giri selaku host menanyakan apakah atasannya Kadensus bisa memerintahkan anggota Densus, Oegro balik bertanya, apakah itu terbukti demikian.

‎“Apakah ini terbukti memang ini perintah dari atas, yang lebih tinggi lagi? Kan bisa diperiksa,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Artikel Terkait

Terkini

X