KONTEKS.CO.ID – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mensinyalir penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror merupakan pelanggaran kode etik berat anggota Polri.
Oegroseno dalam sinear Madilog pada Selasa, 12 Agustus 2025, mensinyalir demikian karena meyakini bahwa penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88 tersebut bukan terkait kasus terorisme.
“Itu bukan tugasnya Densus, kecuali berkaitan dengan teroris. Berarti ini ada pelanggaran etika profesi cukup berat, siapa yang memerintahkan,” ujarnya.
Baca Juga: IPW Minta Polri Buka Kasus yang Tengah Ditangani Densus 88 terkait FYH dan Jampidsus
Ia menilai, itu merupakan pelanggaran kode etik berat dari atasan atau orang yang merintahkan anggota Densus itu melakukan penguntitan.
“Siapa yang memerintahkan anggota [Densus] ke sana, kan harus bisa dibuktikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara normatif selain pimpinan Densus 88 tidak ada pejabat lain di Polri yang bisa memerintahkan anggota Densus.
Baca Juga: IPW Duga FYH yang Dikuntit Densus 88 Punya Kaitan dengan Jampidsus Febrie Ardiansyah
“[Kabareskrim, Kabagintel, atau Kabaharkam] tidak bisa [memerintahkan]. Ya komandannya sendiri langsung, atasannya langsung,” ucapnya.
Sedangkan saat Reza Indra Giri selaku host menanyakan apakah atasannya Kadensus bisa memerintahkan anggota Densus, Oegro balik bertanya, apakah itu terbukti demikian.
“Apakah ini terbukti memang ini perintah dari atas, yang lebih tinggi lagi? Kan bisa diperiksa,” ujarnya.
Artikel Terkait
Ini Dalih Kejagung Perketat Penjagaan Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah
Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah Diduga terkait Kasus Penculikan
Polda Metro Jaya Ngaku Tak Geledah Rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang Dijaga Ketat TNI
IPW Sebut Polda Metro Jaya Berwenang Geledah Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah
IPW Duga FYH yang Dikuntit Densus 88 Punya Kaitan dengan Jampidsus Febrie Ardiansyah