Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru kasus tersebut.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis.
Lalu, Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem jadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti.
Baca Juga: Keras, Jaksa Agung Minta Ratusan Jaksa Muda Camkan Ini Agar Tak Disikat Tangan Besi
Penyidik, kata dia, juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.
"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus," ujarnya.
"Pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," imbuhnya.
Kekinian, Nadiem Makarim langsung mendekam di rumah tahanan (rutan) Kejagung.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM (Nadiem Anwar Makarim) akan dilakukan penahanan," kata Nurcahyo Jungkung.***
Artikel Terkait
Kejagung Panggil Nadiem Makarim Terkait Korupsi Laptop Chromebook, Kuasa Hukum Pastikan Hadir
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Kasus Laptop Chromebook, Hotman Paris Ikut Dampingi
Breaking News: Kejagung Jadikan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Laptop Chromebook
120 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa, Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kejagung Langsung Jebloskan Nadiem ke Tahanan