• Senin, 22 Desember 2025

Brimob Lindas Affan Kurniawan, Yusril Sebut Soal Kemungkinan Sanksi Pidana  

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 13:56 WIB
Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra soal hukum pidana untuk Brimob pelindas Affan Kurniawan (Foto: Istimewa)
Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra soal hukum pidana untuk Brimob pelindas Affan Kurniawan (Foto: Istimewa)

 


KONTEKS.CO.ID - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait anggota Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) hingga tewas.

Menurut penilaian Yusril, peluang pidana terbuka bagi para anggota Brimob yang ada di kendaraan taktis (rantis) hingga melindas Affan Kurniawan (21) hingga tewas.

Proses pidana, kata dia, dapat dilakukan jika ditemukan aspek pidana setelah para polisi itu menjalani sidang etik.

Baca Juga: Amnesty Internasional: Pernyataan Delpedro Marhaen Tak Mengandung Unsur Pidana

"Kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana, tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan," ungkap Yusril, di Istana, Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Kekinian, langkah hukum terhadap pelaku pelindas Affan sudah diproses oleh Kepolisian.

"Prosedur dalam Kepolisian memang seperti itu, bahwa kalau terjadi pelanggaran di lapangan, melaksanakan tugas harus disidangkan etiknya lebih dulu," jelas Yusril.

Baca Juga: Kesandung Ucapan Kalau Cari Uang Jangan Jadi Guru, Menag Umumkan Tunjangan Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Sidang etik terhadap para anggota Brimob itu telah digelar dan melibatkan pihak eksternal, di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komnas HAM.

"Komnas HAM juga dipersilakan untuk memantau apa yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam melakukan proses persiapan dan kemudian sampai sidang etik, sampai keputusan diambil," ujarnya.

Sebelumnya, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya sedang diproses secara etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri usai rantis melindas Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025.

Baca Juga: Duel Impian Reijnders Bersaudara: Belanda vs Indonesia di Piala Dunia 2026

Salah seorang penumpang rantis yang merenggut nyawa Affan Kurniawan, Kompol Kosmas Kaju Gae atau Kompol K resmi dipecat dari institusi Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X