• Senin, 22 Desember 2025

Brimob Lindas Affan Kurniawan, Yusril Sebut Soal Kemungkinan Sanksi Pidana  

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 13:56 WIB
Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra soal hukum pidana untuk Brimob pelindas Affan Kurniawan (Foto: Istimewa)
Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra soal hukum pidana untuk Brimob pelindas Affan Kurniawan (Foto: Istimewa)

Hal itu diputuskan dalam sidang etik Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 September 2025 malam.

Seusai sidang kode etik, Kompol Cosmas Kaju Gae menyampaikan rasa dukanya kepada keluarga Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas terlindas rantis Brimob.

Baca Juga: Pakar Keuangan: Generasi Milenial Lebih Sadar Tabungan Darurat, Trauma Terjadi Resesi Besar

Ia mengaku tidak berniat membuat korban celaka hingga meninggal dunia.

"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan. Bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun sebaliknya," kata Cosmas seusai sidang pemecatan.

Majelis sidang etik menilai Cosmas sebagai pimpinan lalai hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa, yakni Ojol Affan Kurniawan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X