Hal itu diputuskan dalam sidang etik Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 September 2025 malam.
Seusai sidang kode etik, Kompol Cosmas Kaju Gae menyampaikan rasa dukanya kepada keluarga Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas terlindas rantis Brimob.
Baca Juga: Pakar Keuangan: Generasi Milenial Lebih Sadar Tabungan Darurat, Trauma Terjadi Resesi Besar
Ia mengaku tidak berniat membuat korban celaka hingga meninggal dunia.
"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan. Bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun sebaliknya," kata Cosmas seusai sidang pemecatan.
Majelis sidang etik menilai Cosmas sebagai pimpinan lalai hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa, yakni Ojol Affan Kurniawan.***
Artikel Terkait
Terancam Dipecat, Bareskrim Siapkan Proses Pidana 7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan
Danyon Brimob Kompol K Awali Sidang Etik Anggota Polisi Pelindas Affan Kurniawan Hari Ini
Perkuat Pengamanan Ibu Kota, Kapolda NTT Kirim 100 Personel Brimob 'Komodo 'ke Jakarta
Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini
Sepak Terjang Kompol Kosmas K Gae, Perwira Brimob yang Dipecat karena Terlibat Rantis Lindas Affan Kurniawan