Sebelumnya, Kejagung menyebut, Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas penggunaan sistem operasi Chromebook.
Setelahnya dia lantas langsung memutuskan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK melalui instruksi dalam rapat tertutup bersama jajarannya.
"Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai," ungkap Nurcahyo Jungkung, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kamis 4 September 2025.
Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp600 miliar.
Laporan LHKPN itu disampaikan Nadiem pada 22 Februari 2025 sebagai laporan akhir menjabat sebagai Mendikbudristek.***
Artikel Terkait
Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Sebut Allah Tahu Kebenarannya
Harta Nadiem Makarim Tembus Rp600 Miliar: Deretan Properti Senilai Rp57,7 M Tersebar hingga NTT
Rekam Jejak Karier Nadiem Makarim, dari Pendiri Gojek hingga Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Tanggal Keramat 4 September: Franka Franklin Diberkati Paus, Nadiem Makarim Ditahan Kejagung
GOTO Sebut Nadiem Bukan Pemegang Saham Pengendali