• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Dalami Aliran Dana Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook  

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 14:08 WIB
Eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim jadi tersangka, Kejagung dalami aliran dana kasus korupsi laptop Chromebook (X.com @Taufiq_BossKopi)
Eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim jadi tersangka, Kejagung dalami aliran dana kasus korupsi laptop Chromebook (X.com @Taufiq_BossKopi)

Sebelumnya, Kejagung menyebut, Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas penggunaan sistem operasi Chromebook.

Setelahnya dia lantas langsung memutuskan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK melalui instruksi dalam rapat tertutup bersama jajarannya.

"Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai," ungkap Nurcahyo Jungkung, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga: Kesandung Ucapan Kalau Cari Uang Jangan Jadi Guru, Menag Umumkan Tunjangan Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp600 miliar.

Laporan LHKPN itu disampaikan Nadiem pada 22 Februari 2025 sebagai laporan akhir menjabat sebagai Mendikbudristek.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X