Bakan, melakukan pencurian dan perampasan barang milik orang lain.
"Di mana rangkaian acara anarkis tersebut terjadi dari tanggal 25 hingga 31 Agustus," kata Ade Ary.
Adapun, TKP aksi anarkis tersebut yakni, area gedung DPR/MPR, sekitar Gelora Senayan, Halte bus Transjakarta, hingga aksi anarkis di Mapolsek Cipayung dan di Mapolsek Matraman.
Polisi menjerat puluhan tersangka itu dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 87 juncto Pasal 76 huruf h juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 170 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 212 KUHP; Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.***
Artikel Terkait
Kementerian PU Siapkan Anggaran Nyaris Rp900 Miliar Perbaiki Fasilitas yang Rusak Imbas Demonstrasi
Polisi Ungkap Lokasi Penyimpanan Bom Molotov Demonstrasi Ricuh Jakarta, Perakitnya Dijuluki Profesor
Rusak Imbas Demonstrasi Rusuh, Begini Nasib 18 Traffic Light di Jakarta
Pengamat Intelijen Rildwan Habib: Intelijen dan Aparat Keamanan Gelagapan Tangani Demonstrasi dan Kerusuhan Agustus 2025
Buntut Aksi Demonstrasi, Pengamat: Banyak Ular Berkepala Dua di Lingkaran Kekuasaan Prabowo