• Senin, 22 Desember 2025

64 Anak Jadi Tersangka Demo Ricuh Jatim, Emil Dardak Minta Fokus Membina Bukan Menghukum

Photo Author
- Kamis, 11 September 2025 | 20:21 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak angkat bicara terkait proses hukum anak di bawah umur usai kasus demo ricuh di Jatim. (Instagram.com/@emildardak)
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak angkat bicara terkait proses hukum anak di bawah umur usai kasus demo ricuh di Jatim. (Instagram.com/@emildardak)

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 64 anak di bawah umur harus berhadapan dengan hukum setelah demo berujung ricuh di sejumlah wilayah Jawa Timur (Jatim) pada akhir Agustus 2025.

Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlahnya cukup besar dan menyangkut usia belia.

Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak, menegaskan proses hukum ini tidak dilakukan sembarangan.

Baca Juga: Ini 8 Temuan Awal Investigasi TAUD Atas Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Menurutnya, aparat sudah memilah dengan ketat sebelum menetapkan status hukum anak-anak tersebut.

“64 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Pertanyaannya, kita belum lama ini melihat lebih dari 50 anak dikembalikan ke orang tua. Kenapa ada yang sekarang berstatus tersangka? Kami meyakini aparat penegak hukum telah melakukan pemilahan yang sangat-sangat saksama,” ujar Emil di Kantor Gubernur Jatim, Kamis, 11 September 2025.

Mekanisme Restorative Justice

Emil menjelaskan, sebagian besar kasus anak berhadapan hukum (ABH) di Jatim sudah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice atau penyelesaian di luar jalur pengadilan.

Baca Juga: Dicap Bagian dari Geng Solo, Nasib Listyo Sigit di Ujung Tanduk, Oktober Bakal Diganti?

Namun, tidak semua kasus bisa dihentikan di tahap itu.

Menurutnya, ada sejumlah kasus yang dinilai serius karena tingkat keterlibatan anak dalam aksi anarkis cukup tinggi.

Dalam kondisi ini, aparat tetap harus melanjutkan proses hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat.

“Meskipun di bawah 18 tahun, kita harus memastikan kepentingan masyarakat tetap terpenuhi. Ada anak-anak yang tingkat keterlibatan dan potensi anarkistisnya dinilai tinggi sehingga perlu proses hukum,” jelas Emil.

Baca Juga: Ini Nama 7 Pekerja yang Terjebak dalam Tambang Grasberg Freeport, Ada Dua WNA

Lebih lanjut, Emil menekankan bahwa peradilan anak berbeda dengan peradilan orang dewasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X