Tujuan utamanya bukan untuk menghukum, melainkan membina agar anak-anak bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan.
“Karena di bawah 18 tahun mereka masih usia anak, proses peradilan pidana anak ini berbeda dengan dewasa. Konsepnya adalah bagaimana membina mereka agar menjadi individu yang lebih baik di depannya,” terang Emil.
Baca Juga: Freeport Kerahkan Segala Upaya Selamatkan 7 Pekerja yang Terjebak Lumpur di Tambang Grasberg
Ia juga menceritakan kunjungan Pemprov Jatim ke lembaga pemasyarakatan anak.
Dari pengalamannya, sistem yang ada memang dirancang untuk mendidik, bukan hanya menghukum.
“Konsepnya bukan sekadar menghukum, tapi membina. Itu yang kami lihat langsung saat mengunjungi lembaga pemasyarakatan anak,” tambahnya.
Konsekuensi Hukum Tetap Ada
Baca Juga: Perluas Pembiayaan UMKM Perumahan, Kementerian UMKM Gelar BISLAF
Meski menekankan aspek pembinaan, Emil mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum yang tetap harus dijalani anak-anak yang berstatus tersangka.
Semua tahapan tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Ada konsekuensi hukum yang memang harus ditanggung oleh mereka yang dijadikan tersangka tetapi masih berusia anak. Total ada 64 anak berhadapan dengan hukum. Tapi tolong di-crosscheck lagi,” katanya.
Baca Juga: Banjir di Bali dan NTT, BRI Peduli Gercep Salurkan Bantuan
Emil menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi keluarga dan masyarakat.
Ia mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak agar mereka tidak mudah terjebak dalam situasi yang bisa berakhir dengan proses hukum.
“Kita semua harus waspada. Jangan sampai anak-anak terjebak dalam situasi yang membuat mereka berhadapan dengan hukum. Pencegahan sejak dini itu jauh lebih penting,” tegas Emil.
Kasus ini masih menjadi sorotan dan kemungkinan akan terus berkembang.
Artikel Terkait
Klaim Hasil Tes DNA Anaknya dengan Ridwan Kamil Mirip, Lisa Mariana: Saya Nggak Bisa Berkata-kata
Demonstrasi di DPR, Massa Desak Pemerintah Wujudkan Reforma Agraria dan Setop Perampasan Tanah
Perluas Pembiayaan UMKM Perumahan, Kementerian UMKM Gelar BISLAF
Ini 8 Temuan Awal Investigasi TAUD Atas Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan
Dicap Bagian dari Geng Solo, Nasib Listyo Sigit di Ujung Tanduk, Oktober Bakal Diganti?