KONTEKS.CO.ID - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) merilis 8 temuan awal hasil investigasi peristiwa tewasnya driver ojol Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (Rantis) Rimueng Brimob.
TAUD dalam laporannya dikutip pada Kamis, 11 September 2025, menyampaikan, peristiwa ini bermula dari gelombang demonstrasi besar yang terjadi di depan Gedung DPR RI sejak 25 Agustus 2025.
Demonstrasi tersebut sebagai tanggapan atas wacana kenaikan tunjangan anggota DPR dan pernyataan kontroversial anggota DPR yang dinilai mengacuhkan kondisi masyarakat.
Baca Juga: Brimob Lindas Affan Kurniawan, Yusril Sebut Soal Kemungkinan Sanksi Pidana
Aksi yang awalnya berlangsung damai, berubah menjadi ricuh setelah aparat kepolisian menggunakan tindakan represi, seperti penembakan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa.
Ketegangan aksi massa meningkat pada 28 Agustus 2025, ketika bentrokan meluas hingga ke kawasan Pejompongan dan Slipi yang melibatkan ribuan massa aksi dengan aparat keamanan.
Dalam situasi huru-hara tersebut sebuah peristiwa tragis terjadi, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) berusia 21 tahun, tewas akibat dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) yang dikendarai 7 personil Brimob Polri di Jalan Penjernihan 2, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Berbagai rekaman video yang tersebar menunjukkan bahwa kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak, lalu melindas tubuh korban.
Kendaraan tersebut kemudian melarikan diri kembali ke Markas Satbrimobda Polda Metro Jaya di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proporsionalitas tindakan aparat dan kepatuhan terhadap prosedur hukum pengamanan serta prinsip hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Mengenal Sanksi Demosi di Polri Terkait Kasus Kematian Driver Ojol: Arti, Aturan, dan Dampaknya
Laporan investigasi ini disusun untuk mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa kematian Affan Kurniawan, menilai sejauh mana pelaksanaan tugas aparat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP) kepolisian, dan standar internasional mengenai penggunaan kekuatan dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh personil Brimob Polri.
"Laporan investigasi ini diharapkan dapat menjadi catatan atas brutalitas aparat terhadap warga sipil," kata TAUD.
Artikel Terkait
Rantis Gilas Driver Ojol, IPW: 7 Anggota Brimob Harus Dihukum Berat
Reaksi Kapolri Listyo Sigit Terkait Isu Mundur Menyusul Kerusuhan dan Kematian Driver Ojol
Seorang Driver Ojol Juga Meninggal Dunia dalam Demonstrasi di Makasar
Solidaritas dari Jiran, Warganet Asia Tenggara Ramai Pesan Makanan untuk Driver Ojol Indonesia
Mengenal Sanksi Demosi di Polri Terkait Kasus Kematian Driver Ojol: Arti, Aturan, dan Dampaknya