• Minggu, 21 Desember 2025

Reaksi Kapolri Listyo Sigit Terkait Isu Mundur Menyusul Kerusuhan dan Kematian Driver Ojol

Photo Author
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 21:09 WIB
Respons Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait isu mundur dan kasus kematian Affa Kurniawan. (X @DivHumas_Polri)
Respons Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait isu mundur dan kasus kematian Affa Kurniawan. (X @DivHumas_Polri)

 

KONTEKS.CO.ID - Isu permintaan mundur Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencuat setelah kasus kematian driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dan kerusuhan di beberapa daerah.

Terkait kabar tersebut, Listyo menegaskan bahwa keputusan mengenai jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

"Kita prajurit, kapan saja siap," kata Listyo di Bojongkoneng, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Menurutnya, sebagai prajurit, ia siap mengikuti arahan Presiden dalam situasi apapun. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto setelah mereka menemui Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Harta Ahmad Sahroni, Koleksi Properti dan Mobil Mewah yang Terungkap usai Rumah Dijarah Massa

Fokus Kapolri pada Keamanan Nasional dan Stabilitas Publik

Kapolri juga menegaskan bahwa fokus utamanya adalah menjaga stabilitas keamanan nasional.

Beliau menyatakan bahwa situasi yang berkembang dalam beberapa hari terakhir, termasuk aksi demonstrasi yang berubah menjadi anarkis, membutuhkan respons cepat dari aparat keamanan.

"Arahan Presiden sudah jelas, TNI-Polri diminta segera mengambil langkah tegas terhadap tindakan-tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat," ungkapnya.

Dengan situasi yang semakin memanas, Listyo mengingatkan bahwa langkah tegas dan profesional dari aparat kepolisian sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Baca Juga: Rumah Sahroni Dijarah Massa, Mainan Bearbrick Rp131 Juta hingga Sepatu Olahraga Dicuri

Ia juga menambahkan bahwa Polri akan tetap memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Aksi Damai vs Tindakan Anarkis, Polri Tegaskan Batasannya

Kapolri juga menekankan adanya perbedaan jelas antara aksi damai dan tindakan anarkis dalam demonstrasi.

"Kalau demonstrasi dilakukan damai dan tertib, itu hak masyarakat dan wajib kami amankan. Tetapi kalau sudah mengarah ke perusakan atau pembakaran, tentu ada penegakan hukum," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X