• Senin, 22 Desember 2025

Ini 8 Temuan Awal Investigasi TAUD Atas Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Photo Author
- Kamis, 11 September 2025 | 19:14 WIB
Dertik-detik rantis Brimob Polda Metro Jaya menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Dertik-detik rantis Brimob Polda Metro Jaya menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi Untuk Demokrasi ditemukan beberapa fakta, yaitu:

1. Aksi yang berlangsung pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 lalu sejatinya berlangsung secara damai, hingga akhirnya Kepolisian menyemprotkan water canon yang membuat aksi ketika itu berubah menjadi ricuh atau rusuh.

2. Pada saat peristiwa pelindasan Affan Kurniawan terjadi, tim menemukan fakta bahwa penempatan kendaraan taktis milik Brimob tersebut tidak sesuai dengan pedoman pengendalian massa. 

3. Diketahui kendaraan rantis yang berada tidak pada tempatnya, yakni dekat dengan objek vital nasional, bergerak cepat tanpa berhenti di antara massa aksi karena sedang menghindari serangan dari massa terhadap rantis.

Baca Juga: Solidaritas dari Jiran, Warganet Asia Tenggara Ramai Pesan Makanan untuk Driver Ojol Indonesia

"Alih-alih menghindar dengan hati-hati, rantis justru melaju dengan cepat di ruas jalan yang dipenuhi massa," ujarnya.

4. Pada saat aksi demonstrasi terjadi, korban diketahui sedang bekerja sebagai pengantar makanan menuju Willfitness Benhil.

5. Dalam hasil pemantauan sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap 7 pelaku personel Brimob yang melindas korban, terdapat keterangan yang menunjukan tidak terdapat kesesuaian dengan hasil penelaahan fakta yang Tim lakukan.

Baca Juga: Seorang Driver Ojol Juga Meninggal Dunia dalam Demonstrasi di Makasar

6. Berdasarkan informasi yang kami temukan bahwa korban meninggal dunia ketika sedang dibawa menuju rumah sakit. Kuat dugaan korban meninggal akibat adanya cedera di batang otak atau jaras sarafnya.

7. Terhadap proses Sidang Etik KKEP yang berjalan, tim menemukan kejanggalan seperti adanya perbedaan terhadap sanksi etik yang diberikan serta tidak transparannya proses sidang.

8. Di saat besarnya tuntutan publik terhadap proses hukum yang akuntabel dan transparan terhadap pelaku pelindasan, Kompolnas justri memberikan pernyataan yang menyesatkan yang cenderung membela anggota kepolisian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X