• Minggu, 21 Desember 2025

Mengenal Sanksi Demosi di Polri Terkait Kasus Kematian Driver Ojol: Arti, Aturan, dan Dampaknya

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 07:30 WIB
Sanksi Demosi di Polri (foto: dok. polri)
Sanksi Demosi di Polri (foto: dok. polri)

KONTEKS.CO.ID - Bripka Rohmat, anggota Korps Brimob Polri, resmi dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan dalam kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Affan yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga: Penampakan Mobil Mercedes-Benz Presiden Ke-3 BJ Habibie yang Disita KPK dalam Kasus Korupsi

Dalam sidang tersebut, Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran perbuatan tercela.

Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan berupa mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai dengan masa dinas yang tersisa dari pelanggar di institusi Polri.

Rangkaian Sanksi yang Diterima Bripka Rohmat

Selain demosi, Bripka Rohmat juga dikenai sejumlah hukuman lain, di antaranya:

Penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di ruang Patsus Biro Provos Dipropam Polri.

Sanksi etik dengan pernyataan bahwa perilakunya adalah perbuatan tercela.

Kewajiban permintaan maaf, baik secara lisan di depan KKEP maupun tertulis kepada institusi Polri.

Baca Juga: Momen Tepat Prabowo Reformasi Polri Setelah 10 Tahun Dianakemaskan Jokowi

Apa Itu Demosi?

Dalam aturan Polri, demosi merupakan bentuk hukuman berupa mutasi dengan penurunan jabatan atau eselon, tanpa adanya promosi.

- Perkap No. 19 Tahun 2012: Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan, penurunan eselon, serta pemindahtugasan ke jabatan atau wilayah berbeda.

- Perkap No. 2 Tahun 2016: Hukuman disiplin berupa demosi dapat dijatuhkan kepada anggota Polri yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan lebih rendah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X