KONTEKS.CO.ID - Bripka Rohmat, anggota Korps Brimob Polri, resmi dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan dalam kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Affan yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Penampakan Mobil Mercedes-Benz Presiden Ke-3 BJ Habibie yang Disita KPK dalam Kasus Korupsi
Dalam sidang tersebut, Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran perbuatan tercela.
Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan berupa mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai dengan masa dinas yang tersisa dari pelanggar di institusi Polri.
Rangkaian Sanksi yang Diterima Bripka Rohmat
Selain demosi, Bripka Rohmat juga dikenai sejumlah hukuman lain, di antaranya:
Penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di ruang Patsus Biro Provos Dipropam Polri.
Sanksi etik dengan pernyataan bahwa perilakunya adalah perbuatan tercela.
Kewajiban permintaan maaf, baik secara lisan di depan KKEP maupun tertulis kepada institusi Polri.
Baca Juga: Momen Tepat Prabowo Reformasi Polri Setelah 10 Tahun Dianakemaskan Jokowi
Apa Itu Demosi?
Dalam aturan Polri, demosi merupakan bentuk hukuman berupa mutasi dengan penurunan jabatan atau eselon, tanpa adanya promosi.
- Perkap No. 19 Tahun 2012: Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan, penurunan eselon, serta pemindahtugasan ke jabatan atau wilayah berbeda.
- Perkap No. 2 Tahun 2016: Hukuman disiplin berupa demosi dapat dijatuhkan kepada anggota Polri yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan lebih rendah.
Artikel Terkait
Terancam Dipecat, Bareskrim Siapkan Proses Pidana 7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan
Danyon Brimob Kompol K Awali Sidang Etik Anggota Polisi Pelindas Affan Kurniawan Hari Ini
Verifikasi Fakta, Komnas HAM Kumpulkan Rekaman CCTV Kasus Affan Kurniawan,
Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini
Sepak Terjang Kompol Kosmas K Gae, Perwira Brimob yang Dipecat karena Terlibat Rantis Lindas Affan Kurniawan