KONTEKS.CO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai tragedi kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya merupakan pelangaran berat.
"Tindakan 7 anggota Brimob dalam mobil rantis tersebut harus mendapat ganjaran yang berat," kata Sugeng di Jakarta, Sabtu, 30 Agusgus 2025.
Ia menilai demikian karena tindakan atau aksi tersebut melanggar prosedur dan hukum.
"Selain menimbulkan korban nyawa, juga telah menambah panas situasi sebenarnya dapat terkendali," katanya.
Polri telah menyampaikan, ada 7 anggota Brimob Polda Metro Jaya dalam kendaraan taktis atau rantis tersebut, yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.
“Dua orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut,” kata Irjen Pol Abdul Karim, Kadivpropam Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.
Adapun dua orang yang duduk di kursi depan tersebut adalah Bripka inisial R selaku pengemudi dan sebelahnya adalah Kompol C.
Sedangkan 5 orang lainnya duduk di kursi bagian belakang, terdiri Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.
Abdul Karim menyampaikan, ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Divpropam Polri.
“Sudah terkonfirmasi, yang sudah kita pastikan,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Umbar Janji Usut Tuntas Tewasnya Ojol Dilindas Rantis Brimob
Mahasiswa Serbu Polda Metro Jaya, Protes Kematian Ojol yang Dilindas Rantis Brimob
Terbukti Langgar Kode Etik, 7 Oknum Brimob Pelindas Driver Ojol dengan Rantis Dijebloskan ke Sel Khusus
Kadivpropam Polri Ungkap Posisi Duduk 7 Anggota Brimob dalam Rantis Pelindas Driver Ojol
Kecam Aksi Represif Polisi Lindas Driver Ojol dengan Rantis Brimob, Aktivis GMNI se-Indonesia Tuntut Keadilan: Salah Satunya Pecat Kapolri!