• Minggu, 21 Desember 2025

Rantis Gilas Driver Ojol, IPW: 7 Anggota Brimob Harus Dihukum Berat

Photo Author
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 12:17 WIB
Dertik-detik rantis Brimob Polda Metro Jaya menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Dertik-detik rantis Brimob Polda Metro Jaya menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KONTEKS.CO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai tragedi kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya merupakan pelangaran berat.
 
"Tindakan 7 anggota Brimob dalam mobil rantis tersebut harus mendapat ganjaran yang berat," kata Sugeng di Jakarta, Sabtu, 30 Agusgus 2025.
 
Ia menilai demikian karena tindakan atau aksi tersebut melanggar prosedur dan hukum.
 
 
"Selain menimbulkan korban nyawa, juga telah menambah panas situasi  sebenarnya dapat terkendali," katanya.
 
Polri telah menyampaikan, ada 7 anggota Brimob Polda Metro Jaya dalam kendaraan taktis atau rantis tersebut, yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.
 
“Dua orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut,” kata Irjen Pol Abdul Karim, Kadivpropam Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.
 
Adapun dua orang yang duduk di kursi depan tersebut adalah Bripka inisial R selaku pengemudi dan sebelahnya adalah Kompol C. 
 
 
Sedangkan 5 orang lainnya duduk di kursi bagian belakang, terdiri Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y. 
 
Abdul Karim menyampaikan, ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Divpropam Polri.
 
“Sudah terkonfirmasi, yang sudah kita pastikan,” ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X