KONTEKS.CO.ID – Komisi Percepatan Reformasi Polri minta Polri bebaskan dua aktivis lingkungan hidup dan mantan pegawai di Majelis Antar-Parlemen ASEAN, Laras Faizati.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025, mengatakan, pihaknya memberikan perhatian terhap 3 orang tersangka tersebut.
Adapun dua aktivis lingkungan itu yakni Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif. Ketiganya menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berakhir ricuh pada Agustus lalu.
"Tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas," kata Mahfud.
Ia menjelaskan, Laras ditetapkan sebagai tersangka atas unggahannya di media sosial pada saat aksi demonstrasi Agustus lalu. Dia lantas diberhentikan dari pekerjaannya karena ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu, dia tercatat sekarang ditahan Polri," ujarnya.
Menurut Mahfud, Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah sepakat agar kasus Laras ditunjau ulang guna memutuskan dia bersalah atau tidak.
Ia menyampaikan, kalaupun tidak dibebaskan, minimal Laras mendapatkan penangguhan penahanan. "Insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan," ujarnya.
Sedangkan Dera dan Fathul, lanjut dia, mereka tidak mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan karena penyidik tidak memberi tahu mereka.
"Dia enggak pernah diberi tahu [status] ketersangkaan itu," ucapnya.
Perlu diketahui, tersangka harus mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (1) KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Mahfud mengungkapkan, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2025. Penyidik menangkap mereka pada 27 November 2025.
Selain tidak mengetahui statusnya, kata Mahfud, selaku aktivis lingkungan, Dera dan Munif harus dilindungi sebagaimana ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Komisi Percepatan Reformasi Polri minta Polri meminta menaati ketentuan anti-SLAPP tersebut. Berdasarkan ketentuan ini, juga ada pihak-pihak lainnya yang harus dilindungi.
"Perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup, saksi, pelapor, terlapor, dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu diberi perlindungan khusus oleh kepolisian," katanya.***
Artikel Terkait
Polda Metro Lepas 15 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demonstrasi, tapi Tetap Tahan 1 Orang
Isi Unggahan Provokatif Laras Faizati Soal Bakar Mabes Polri, Berujung Jerat Hukum
Laras Faizati Dipecat AIPA, Jadi Tersangka Gegara Unggahan Kritik Penanganan Demo Padahal Tak Ikut Aksi
Laras Faizati Desak Restorative Justice: Kasus Hasutan Demo Dinilai Tanpa Dampak Nyata
Polisi Tetapkan 43 Orang Jadi Tersangka Demonstrasi di Jakarta, 6 Klaster Penghasutan, 37 Aksi Anarkis