• Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD: Perpol Terbaru yang Dikeluarkan Kapolri Bertentangan dengan Dua UU, Dikuatkan Putusan MK

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 07:53 WIB
Mahfud MD soal Perpol terbaru yang dikeluarkan Kapolri, langgar dua UU dan putusan MK (Instagram @mohmahfudmd)
Mahfud MD soal Perpol terbaru yang dikeluarkan Kapolri, langgar dua UU dan putusan MK (Instagram @mohmahfudmd)

"Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh dan seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya," jelasnya.

Baca Juga: BMKG: Bibit Siklon 912 Meningkat Jadi Siklon Tropis Bakung, Waspada Hujan Lebat hingga Gelombang Tinggi

Lantaran itu, tambah Mahfud, harus diproporsionalkan agar azas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya Perkab yang dibuat Kapolri.

"Maaf, saya tidak berbicara atas nama anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri karena anggota komisi reformasi tidak boleh membicarakan hal-hal semacam itu sebagai pendapat resmi tapi saya sebagai dosen hukum tata negara," tandasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, membuat gebrakan menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) No. 10 Tahun 2025.

Aturan tersebut membuka ruang bagi anggota polisi kepolisian mengisi posisi strategis di 17 kementerian dan lembaga negara.

Peraturan yang ditandatangani pada Selasa 9 Desember 2025 ini memberikan aturan mekanisme penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi Polri.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Berat, 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata Disidang Etik Pekan Depan

Di atas kertas, aturan tersebut mensyaratkan personel yang ditugaskan agar melepaskan jabatan internalnya di Kepolisian.

Tetapi ruang penempatannya sangat luas, hingga ke lembaga superstrategis semisal KPK, BIN, OJK, PPATK, BSSN, hingga Kementerian ATR/BPN.

Tak pelak, Perkap No 10 Tahun 2025 mengundang polemik baru. Sebab dinilai melawan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 114/2025. Putusa ini melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan non-Kepolisian.

Dalam Pasal 1 Ayat (1), Perpol menyebut bahwa penugasan polisi di luar organisasi Polri dilakukan dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri.

Pasal 2 memperluas cakupan, memungkinkan penugasan di dalam maupun luar negeri. Sedangkan Pasal 3 membuka pintu bagi penempatan di kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional di Indonesia.

Baca Juga: 2 Bibit Siklon Intai Indonesia, BNPB Keluarkan Peringatan: Hujan Lebih Satu Jam Bersiap Evakuasi!

Yang paling kontroversial tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2): ada 17 kementerian/lembaga yang secara eksplisit dapat diisi anggota Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X