Penempatan tersebut dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, dengan syarat relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan lembaga terkait.
Perpol ini kemudian diundangkan Kemenkumham pada Rabu, 10 Desember 2025.***
Penempatan tersebut dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, dengan syarat relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan lembaga terkait.
Perpol ini kemudian diundangkan Kemenkumham pada Rabu, 10 Desember 2025.***
Artikel Terkait
Polri Temukan Lahan Asal Kayu Gelondongan di Garoga-Anggoli dan Sita 3 Alat Berat
Pemilihan Calon Kapolri Tanpa Melibatkan DPR, HAI: Amandemen UUD 1945 dan Revisi UU Polri
HAI: Pemilihan Calon Kapolri Tanpa Libatkan DPR Berisiko Tinggi, Presiden Bisa Kontrol Polri Secara Absolut!
Baru Sebulan Dilarang MK, Kapolri Malah Teken Aturan Baru Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di 17 Kementerian dan Lembaga
Diteken Kapolri, Perkap No 10 Secara 'Brutal' Tabrak Putusan MK No 114 Tahun 2025