• Minggu, 21 Desember 2025

Polri Temukan Lahan Asal Kayu Gelondongan di Garoga-Anggoli dan Sita 3 Alat Berat

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 17:08 WIB
Ilustrasi gelondongan kayu pembalakan hutan yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di Tapanuli Selatan.  (Foto: X.com)
Ilustrasi gelondongan kayu pembalakan hutan yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di Tapanuli Selatan. (Foto: X.com)

KONTEKS.CO.ID – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan bukaan lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga asal kayu gelondongan yang terbawa banjir.

Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Polisi Fredya di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025, menyampaikan, pihaknya juga dua buah ekskavator dan satu buldoser di TKP tersebut.

Lokasi tersebut, lajut Fredya, terdapat KM 8. Penyidik kemudian menyita dua unit ekskavator dan satu buldoser tersebut.

Baca Juga: Kayu Gelondongan Sengaja Dibuang ke DAS? Menteri Hanif Faisol Ancam Pidanakan Pelakunya

Sedangkan para pelakunya, sudah melarikan diri. “[Alat beratnya] ditinggalkan begitu saja alat berat,” katanya.

Penyidik akan mendalami identitas operator dan pemilik dari alat-alat berat yang digunakan untuk pembalakan liar atau illegal logging.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menaikkan kasus digaan tindak pidana lingkungan hidup tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Raja Juli Kena Semprot DPR, Titiek Soeharto Murka: Manusia Mana Bisa Seenaknya Potong Kayu seperti Itu?

Kasus ini bermula dari banyaknya gelondongan kayu yang terbawa banjir di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Sebelumnya, tim penyelidik telah mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Adapun kayu-kayu tersebut didominasi pohon karet, ketapang, durian, dan lainnya. 

Baca Juga: Catat, Menhut Raja Juli Janji Usut Tuntas Asal Kayu Gelondongan Saat Banjir Bandang di Sumatra

Terdapat berkas gergaji pada kayu-kayu tersebut. Selain itu, kayu-kayu itu dicabut bersama akarnya menggunakan alat berat serta hasil longsor dan pengangkutan loader.

Tindak pidana tersebut, lanjut Fredya sebagaimana diatur dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X