• Minggu, 21 Desember 2025

Kemenhut Sidik Kasus 4 Truk Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar Berkedok Pemegang Hak Atas Tanah di Sumut

Photo Author
- Senin, 8 Desember 2025 | 07:25 WIB
Ilustrasi truk mengangkut kayu diduga hasil pembalakan liar di Sumut. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Ilustrasi truk mengangkut kayu diduga hasil pembalakan liar di Sumut. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Sumatera menyidik kasus tindak pidana kehutanan salah satu subjek hukum Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) milik JAM.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan dikutip pada Senin, 8 Desember 2025, mengatakan, penyidikan dilakukan setelah ditemukan 4 truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

PPNS mengenakan ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
 
 
"Dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp2,5 miliar," katanya.
 
 
Dwi menjelaskan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kerusakan lingkungan.
 
Kerusakan tersebut terjadi di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga memperparah dampak bencana di hilir. 
 
 
Hasil analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan, menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
 
Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS, diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat, memicu banjir dan longsor.
 
Material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.
 
 
“Kami melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis,” ujarnya.
 
Ia mengungkapkan, aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya.
 
"Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ujar Dwi.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X