KONTEKS.CO.ID – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Sumatera menyidik kasus tindak pidana kehutanan salah satu subjek hukum Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) milik JAM.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan dikutip pada Senin, 8 Desember 2025, mengatakan, penyidikan dilakukan setelah ditemukan 4 truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).
PPNS mengenakan ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp2,5 miliar," katanya.
Dwi menjelaskan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kerusakan lingkungan.
Kerusakan tersebut terjadi di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga memperparah dampak bencana di hilir.
Hasil analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan, menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS, diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat, memicu banjir dan longsor.
Material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya.
"Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ujar Dwi.***
Artikel Terkait
Bantah Klaim Bupati Tapsel, Kemenhut Tegaskan Tak Pernah Buka Akses Penebangan Kayu sejak Juli 2025
Kemenhut dan Satgas PKH Tutup Puluhan Lubang Tambang Emas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Kemenhut Sita Dua Lokasi Konsesi PT TPL dan 3 Lokasi PHAT Terkait Kerusakan Hutah di Sumut
Kayu Gelondongan Sengaja Dibuang ke DAS? Menteri Hanif Faisol Ancam Pidanakan Pelakunya