• Senin, 22 Desember 2025

Kemenhut Sita Dua Lokasi Konsesi PT TPL dan 3 Lokasi PHAT Terkait Kerusakan Hutah di Sumut

Photo Author
- Senin, 8 Desember 2025 | 06:39 WIB
Petugas Gakum Kemenhut pasang segel di area terkait kerusakan hutan. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kemenhut)
Petugas Gakum Kemenhut pasang segel di area terkait kerusakan hutan. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kemenhut)
KONTEKS.CO.ID – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel dua titik atau lokasi di area konsesi PT TPL di Sumatera Utara (Sumut).
 
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan dikutip pada Senin, 8 Desember 2025, mengatakan, penyegelan tersebut terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
 
Selain itu, lanjut Dwi, Ditjen Gakkum juga menyita 3 lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP. Pemasangan segel di 5 lokasi dilakukan sejak 4 Desember 2025.
 
 
“Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal," katanya.
 
Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif yakni verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan. 
 
"Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak,” ujar Dwi.
 
 
Ia menyampaikan, Ditjen Gakkum Kehutanan membentuk Tim Gabungan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan. 
 
Dari hasil identifikasi awal, 12 subjek hukum, baik yang berbentuk korporasi maupun perorangan diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu. 
 
Kondisi medan sulit, cuaca ekstrem, serta terbatasnya akses logistik menjadi tantangan utama. Namun seluruh tim tetap melanjutkan verifikasi lapangan secara simultan.
 
 
Ditjen Gakkum melakukan langkah cepat untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kerusakan lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga memperparah dampak bencana di hilir. 
 
Hasil analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan, menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, Sumut.
 
Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat, memicu banjir dan longsor. 
 
 
Material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.
 
“Kami melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis," katanya.
 
 
Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. 
 
"Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ujar Dwi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X