KONTEKS.CO.ID – Di tengah bekerjanya Komisi Percepatan Reformasi Polri, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, membuat gebrakan menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) No 10 Tahun 2025.
Ini adalah sebuah aturan terbaru yang kembali membuka ruang bagi anggota polisi kepolisian mengisi posisi strategis di 17 kementerian dan lembaga negara.
Peraturan yang ditandatangani pada Selasa 9 Desember 2025 ini memberikan aturan mekanisme penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi Polri.
Baca Juga: Rute Baru MRT Fatmawati TMII: Mobilitas Makin Ngebut, Terhubung LRT, dan Siap Sambungkan 10 Stasiun
Di atas kertas, aturan tersebut mensyaratkan personel yang ditugaskan agar melepaskan jabatan internalnya di Kepolisian.
Tetapi ruang penempatannya sangat luas, hingga ke lembaga superstrategis semisal KPK, BIN, OJK, PPATK, BSSN, hingga Kementerian ATR/BPN.
Tak pelak, Perkap No 10 Tahun 2025 mengundang polemik baru. Sebab dinilai melawan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 114/2025. Putusa ini melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan non-Kepolisian.
Baca Juga: Timnas U-22 Indonesia Vs Myanmar 3-1, Malaysia: Terima Kasih, Lolos Semifinal SEA Games 2025
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, ikut menyoroti hal itu. Ia menyebut aturan baru Kapolri sulit untuk bisa dinalar.
Sebab terlihat merespons putusan MK, tapi substansinya tidak memperkuat mandat konstitusional itu.
Menurut dia, Perkap No 10 Tahun 2025 secara eksplisit menjabarkan jabatan di luar struktur Polri yang dapat diisi anggota aktif.
Padahal itu bertentangan dengan putusan MK yang telah menghapus frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002, sehingga seluruh anggota Polri tidak diperkenankan menduduki posisi di instansi bukan Kepolisian.
"Sekalipun tidak dinyatakan peraturan nomor 10 ini dalam rangka merespons putusan MK No 114/2025 tentang larangan anggota kepolisian duduk di jabatan non-Kepolisian, tapi jelas dapat ditangkap bahwa peraturan ini dalam rangka merespons putusan MK dimaksud," ungkap Ray kepada wartawan, Jumat 12 Desember 2025.
Artikel Terkait
HAI: Pemilihan Calon Kapolri Tanpa Libatkan DPR, Usulan Konyol!
Pemilihan Calon Kapolri Tanpa Melibatkan DPR, HAI: Amandemen UUD 1945 dan Revisi UU Polri
HAI: Pemilihan Calon Kapolri Tanpa Libatkan DPR Berisiko Tinggi, Presiden Bisa Kontrol Polri Secara Absolut!
Baru Sebulan Dilarang MK, Kapolri Malah Teken Aturan Baru Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di 17 Kementerian dan Lembaga
Kapolri Tetapkan 1 Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Pemicu Banjir Sumatra, tapi Tak Mau Sebut Nama