• Minggu, 21 Desember 2025

Kapolri Tetapkan 1 Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Pemicu Banjir Sumatra, tapi Tak Mau Sebut Nama

Photo Author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 18:19 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama perwakilan Kementerian Kehutanan saat mengungkap penanganan kasus banjir bandang di Sumatra. (Foto: Polri)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama perwakilan Kementerian Kehutanan saat mengungkap penanganan kasus banjir bandang di Sumatra. (Foto: Polri)

KONTEKS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka pada kasus pembalakan liar pemicu banjir bandang Sumatra, terutama di Tapanuli, Sumut.

Perkembangan terbaru penanganan kasus pembalakan liar pemicu banjir bandang di utara Sumatra itu diungkap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Kapolri, penyidik sudah menaikkan status perkarannya dan kini menetapkan satu tersangka atas aktivitas ilegal yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Tapanuli.

Baca Juga: Dari Senyap ke Sengit, Tenis Meja Indonesia Kembali ke Pentas Internasional setelah 15 Tahun

“Kami bentuk Satgas di Tapanuli kemarin, kita sudah naikan sidik. Tersangka juga sudah kami temukan,” ungkap Sigit, Jumat 12 Desember 2025.

Namun, ia masih belum mau mengungkap identitas pelaku yang dijadikan tersangka. Kapolri menegaskan, tim penyidik masih bekerja mendalami temuan fakta di lapangan.

“Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena Satgas sedang bekerja nanti dijelaskan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia U-22 vs Myanmar: Wajib Menang 3-0, Indra Sjafri Masih Percaya Duet Rafael Struick dan Mauro Zijlstra

Untuk diketahui, sebelumnya Dittipidter Bareskrim Polri menemukan adanya unsur tindak pidana pada kasus dugaan illegal logging di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatra Utara.

Berdasarkan temuan ini, penanganan kasus resmi masuk tahap penyidikan. Hal itu dikatakan Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol Mohammad Irhamni.

“Untuk di TKP (wiayah) Garoga dan Anggoli sudah kami naikan ke proses penyidikan,” katanya, Rabu 10 Desember 2025.

Baca Juga: Indobuildco Comeback: PTUN Kabulkan Gugatan Hotel Sultan dan Tekan PN Jakpus untuk Tahan Eksekusi

Di samping itu, dugaan praktik pembalakan liar di Aceh juga kembali menjadi sorotan. Tim Dittipidter Bareskrim Polri menemukan adanya aktivitas penebangan dan pembukaan lahan mencurigakan di hulu Sungai Tamiang, kawasan hutan yang semestinya dilindungi.

“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ungkap Irhamni, Selasa 9 Desember 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X