KONTEKS.CO.ID - Dalam putusan terbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan perusahaan milik Pontjo Sutowo itu.
PTUN juga membatalkan sejumlah dokumen dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) yang menjadi dasar langkah hukum pengelola Kompleks GBK.
Baca Juga: Agensi Onew Buka Suara Soal Dugaan Keterlibatan dengan Injection Auntie dalam Kasus Park Na Rae
Kemenangan Indobuildco
Putusan e-court yang dibacakan pada Rabu, 3 Desember 2025 itu langsung menyedot perhatian karena berpotensi mengubah arah polemik yang sudah bertahun-tahun berlangsung.
Kuasa hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai keputusan tersebut seharusnya membuat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menahan diri dalam menjalankan putusan serta-merta.
Ia mengingatkan bahwa dasar gugatan GBK kini sudah dibatalkan oleh PTUN, sehingga langkah eksekusi tidak lagi berada pada posisi yang “matang” secara hukum.
“Seharusnya dengan adanya putusan PTUN yang membatalkan surat-surat yang menjadi dasar gugatan GBK Senayan terhadap PT Indobuildco,” tegas Hamdan, Jumat 12 Desember 2025.
Ia menambahkan, “PN Jakarta Pusat menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi dan berkekuatan hukum tetap dalam melaksanakan putusan serta-merta.”
Putusan PTUN teregister dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT.
Dengan substansi yang membatalkan prosedur pengosongan, Indobuildco kini punya pijakan hukum baru untuk menegaskan bahwa proses sebelumnya dianggap cacat prosedur.
Kontras Putusan PN Jakpus dan Dinamika Sengketa
Menariknya, kemenangan Indobuildco di PTUN ini datang hanya berselang beberapa hari setelah PN Jakarta Pusat resmi menolak gugatan perusahaan tersebut.
Pada Jumat, 28 November 2025, majelis hakim PN Jakpus melalui sistem e-court memerintahkan Indobuildco untuk mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Munas VI PKS di Hotel Sultan Hari Ini
Mensesneg Tagih Rp176 M ke Indobuildco, Sengketa Lahan Hotel Sultan Kembali Panas: Tanah Itu Milik Negara!
Hotel Sultan Klaim Tak Tahu Tagihan Royalti Rp742 Miliar dari Pemerintah, Sebut Okupansi Turun Drastis
Indobuildco Wajib Bayar Rp758 M, Hotel Sultan Harus Dikosongkan
Curhat Ali Sadikin soal Sengketa HGB Hotel Sultan: Kaget, Kecewa, dan Merasa Dikelabui Ibnu Sutowo
Pontjo Sutowo Menang di PTUN: Polemik Hotel Sultan Berbalik Arah