• Minggu, 21 Desember 2025

Indobuildco Comeback: PTUN Kabulkan Gugatan Hotel Sultan dan Tekan PN Jakpus untuk Tahan Eksekusi

Photo Author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 17:28 WIB
PT Indobuildco kembali mencatat poin penting dalam saga panjang sengketa lahan Hotel Sultan. (Instagram @hotelsultanjkt)
PT Indobuildco kembali mencatat poin penting dalam saga panjang sengketa lahan Hotel Sultan. (Instagram @hotelsultanjkt)

KONTEKS.CO.ID - Dalam putusan terbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan perusahaan milik Pontjo Sutowo itu.

PTUN juga membatalkan sejumlah dokumen dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) yang menjadi dasar langkah hukum pengelola Kompleks GBK.

Baca Juga: Agensi Onew Buka Suara Soal Dugaan Keterlibatan dengan Injection Auntie dalam Kasus Park Na Rae

Kemenangan Indobuildco

Putusan e-court yang dibacakan pada Rabu, 3 Desember 2025 itu langsung menyedot perhatian karena berpotensi mengubah arah polemik yang sudah bertahun-tahun berlangsung.

Kuasa hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai keputusan tersebut seharusnya membuat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menahan diri dalam menjalankan putusan serta-merta.

Ia mengingatkan bahwa dasar gugatan GBK kini sudah dibatalkan oleh PTUN, sehingga langkah eksekusi tidak lagi berada pada posisi yang “matang” secara hukum.

Baca Juga: Taxi Driver 3 Episode 5-6: Dua Momen Emosional dan Aksi Berisiko Tinggi yang Bikin Penonton Deg-degan

“Seharusnya dengan adanya putusan PTUN yang membatalkan surat-surat yang menjadi dasar gugatan GBK Senayan terhadap PT Indobuildco,” tegas Hamdan, Jumat 12 Desember 2025.

Ia menambahkan, “PN Jakarta Pusat menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi dan berkekuatan hukum tetap dalam melaksanakan putusan serta-merta.”

Putusan PTUN teregister dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT.

Dengan substansi yang membatalkan prosedur pengosongan, Indobuildco kini punya pijakan hukum baru untuk menegaskan bahwa proses sebelumnya dianggap cacat prosedur.

Baca Juga: Taxi Driver 3 Episode 5-6: Dua Momen Emosional dan Aksi Berisiko Tinggi yang Bikin Penonton Deg-degan

Kontras Putusan PN Jakpus dan Dinamika Sengketa

Menariknya, kemenangan Indobuildco di PTUN ini datang hanya berselang beberapa hari setelah PN Jakarta Pusat resmi menolak gugatan perusahaan tersebut.

Pada Jumat, 28 November 2025, majelis hakim PN Jakpus melalui sistem e-court memerintahkan Indobuildco untuk mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X