• Minggu, 21 Desember 2025

Indobuildco Wajib Bayar Rp758 M, Hotel Sultan Harus Dikosongkan

Photo Author
- Jumat, 28 November 2025 | 15:00 WIB
Pontjo Sutowo Tolak Kosongkan Hotel Sultan, Pengelola GBK Tutup Akses Jalan (Dok The Sultan Hotel & Residence Jakarta)
Pontjo Sutowo Tolak Kosongkan Hotel Sultan, Pengelola GBK Tutup Akses Jalan (Dok The Sultan Hotel & Residence Jakarta)

KONTEKS.CO.ID - PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang mewajibkan PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan Jakarta, membayar royalti atas penggunaan lahan Hak Pengelolaan (HPL) untuk periode 2007–2023 sebesar USD45.356.473 atau sekitar Rp758,7 miliar.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan Mensesneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), yang menilai perusahaan itu melakukan wanprestasi.

“PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar 45.356.473 dollar Amerika Serikat (dikonversi ke Rupiah saat dibayar),” kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, Jumat 28 November 2025.

Baca Juga: Negosiasi Alot, Danantara Incar 25-30 Persen Saham Proyek Raksasa Lotte Chemical di Cilegon

Majelis hakim menilai, kepemilikan lahan Hotel Sultan telah berkekuatan hukum tetap sebagai milik negara setelah diuji hingga tingkat peninjauan kembali.

Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan PT Indobuildco pada 2002 pun dianggap cacat hukum.

Dengan begitu masa berlaku HGB yang berakhir April 2023 dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga: Istri Insanul Fahmi Ungkap Adegan Dewasa Inara Rusli dalam Rekaman CCTV

Hakim menegaskan kewajiban membayar royalti atas pemanfaatan tanah HPL telah ada sejak terbitnya SK Gubernur 1971.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Putusan PK Nomor 276/2011 dan tetap berlaku selama lahan digunakan.

Selama 2007 hingga 2023, PT Indobuildco tercatat tidak menyetorkan royalti apa pun, sehingga unsur wanprestasi terpenuhi.

Baca Juga: TNI AL Tangkap Kapal TB Lintas Samudera 127 Atas Dugaan Angkut Ore Nikel Ilegal

Dalam perkara lain, yakni gugatan PT Indobuildco terhadap negara dengan nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, majelis juga menegaskan tanah tempat Hotel Sultan berdiri adalah aset negara.

Atas dasar itu, hakim memerintahkan perusahaan untuk mengosongkan seluruh area, baik tanah maupun bangunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X