• Minggu, 21 Desember 2025

Hotel Sultan Klaim Tak Tahu Tagihan Royalti Rp742 Miliar dari Pemerintah, Sebut Okupansi Turun Drastis

Photo Author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Hotel Sultan terkejut tagihan royalti Rp742 M. (Instagram @thesultanhoteljkt)
Hotel Sultan terkejut tagihan royalti Rp742 M. (Instagram @thesultanhoteljkt)

KONTEKS.CO.ID - Persidangan sengketa royalti Hotel Sultan memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT Indobuildco, pengelola hotel, menghadirkan Yunus Yamanie, General Affairs Hotel Sultan yang sudah bekerja lebih dari 30 tahun.

Dalam kesaksiannya, Yunus mengaku tidak mengetahui adanya tagihan royalti sebesar Rp742 miliar dari pemerintah.

“Saya tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahui adanya royalti yang diajukan oleh Mensesneg maupun PPKGBK. Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut,” ujarnya pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca Juga: Pertemuan Panas Bahas Utang Whoosh, Purbaya vs Danantara vs KAI: Ini Bom Waktu!

Okupansi Hotel Sultan Turun Drastis

Yunus menambahkan, tingkat hunian Hotel Sultan merosot drastis sejak Maret 2025.

Dari rata-rata 90 persen, tingkat hunian kini turun di bawah 20 persen. Menurutnya, hal ini dipicu oleh penutupan akses hotel oleh pemerintah tanpa izin pengadilan.

“Banyak calon tamu batal memesan kamar karena kesulitan akses dan pemberitaan sengketa. Hal ini meresahkan karyawan serta menurunkan kepercayaan pelanggan,” kata Yunus.

Baca Juga: Tiga Wakil Indonesia Melaju ke Perempat Final Denmark Open 2025, Fajar-Fikri dan Jojo Masih Perkasa

Pemerintah Tuntut Royalti Rp742 Miliar

Pemerintah melalui Mensesneg dan PPK GBK menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS atau setara Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS).

Angka ini mencakup bunga dan denda untuk penggunaan lahan negara periode 2007–2023, kurang lebih selama 16 tahun.

Kuasa hukum Mensesneg, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa perhitungan dilakukan secara cermat dengan bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan berdasar landasan hukum yang ada.

Baca Juga: Salah Tangkap Polisi, Ketua NasDem Sumut Terlantar di Bandara, Dituding Pelaku Judol

Gugatan tercatat dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, di mana Mensesneg dan PPK GBK bertindak sebagai penggugat, sementara PT Indobuildco menjadi tergugat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X