Dari hasil pemeriksaan lapangan, terungkap pola kerja yang terorganisasi. Pelaku disebut menunggu saat debit air sungai meninggi untuk mengalirkan kayu-kayu hasil tebangan. Untuk pohon besar, kayu dipotong kecil agar mudah terbawa arus.
Baca Juga: Rombak Lagi! PBSI Ceraikan Apri-Fadia, Pasangkan dengan Tiwi dan Lanny: Debut Indonesia Masters 2026
“Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Bupati Tapanuli Tengah Pastikan Kayu Gelondongan yang Viral Terseret Banjir Sumatra Hasil Illegal Logging
Kejagung: Tersangka Illegal Logging di Kepulauan Mentawai Segera Diseret ke Pengadilan
LBH Medan Desak Penegak Hukum Tindak Pelaku Illegal Logging dan Tambang Perusak Hutan Sumatera
HAI: Pemilihan Calon Kapolri Tanpa Libatkan DPR Berisiko Tinggi, Presiden Bisa Kontrol Polri Secara Absolut!
Baru Sebulan Dilarang MK, Kapolri Malah Teken Aturan Baru Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di 17 Kementerian dan Lembaga