• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung: Tersangka Illegal Logging di Kepulauan Mentawai Segera Diseret ke Pengadilan

Photo Author
- Senin, 1 Desember 2025 | 22:55 WIB
Tumpukan kayu hasil illegal logging di Kepulauan Mentawai disita Satgas PKH. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kejagung)
Tumpukan kayu hasil illegal logging di Kepulauan Mentawai disita Satgas PKH. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) segera seret tersangka illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supariatna di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025, menjelaskan, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Penyidik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengusut kasus illegal logging di Mentawai.

Tim Pidum dan Penyidik Ditjen Gakkumhut Kemenhut, lanjut Anang, menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT BRN, IM, sebagai tersangka.

Baca Juga: Bupati Tapanuli Tengah Pastikan Kayu Gelondongan yang Viral Terseret Banjir Sumatra Hasil Illegal Logging

"IM, penanggung jawab operasional dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai," ujarnya.

Penetapan tersangka IM tersebut telah dilakukan pada Kamis, tanggal 2 Oktober 2025. 

"Saat ini telah siap dilimpahkan ke proses peradilan," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH ke Prabowo, Bakal Usut Illegal Logging di Sipora

Penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan beserta barang buktinya, yakni 17 alat berat, 9 mobil logging truck, dan 287 batang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 m3.

Berikutnya, satu unit kapal tugboat Jenebora serta 1 unit kapal tongkang TK. Kencana Sanjaya bermuatan kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 m3.

Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Baca Juga: Illegal Logging dan Dampaknya Terhadap Lingkungan

Pelanggaran tersebut karena dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan di luar pemegang hak atas tanah (PHAT) dan di dalam kawasan hutan produksi.

Praktik illegal logging atau pembalakan liar itu terjadi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumbar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X