• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung: Tersangka Illegal Logging di Kepulauan Mentawai Segera Diseret ke Pengadilan

Photo Author
- Senin, 1 Desember 2025 | 22:55 WIB
Tumpukan kayu hasil illegal logging di Kepulauan Mentawai disita Satgas PKH. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kejagung)
Tumpukan kayu hasil illegal logging di Kepulauan Mentawai disita Satgas PKH. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kejagung)

"Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di tempat kejadian perkara," ujarnya.

Pembalakan liar tersebut merugikan negara sebesar Rp447.094.787.281 (Rp447 miliar), termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1.443.468.404.

Kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN.

Baca Juga: BP BUMN Desak Polda Sumbar, Sumut, dan Aceh Usut Pembalakan Liar Picu Banjir dan Longsor

Anang mengungkapkan, kegiatan Satgas PKH menertibkan hutan di Kepulauan Mentawai berdasarkan data pendukung dari Badan Informasi Geospasial, Kemenhut, BPKP, Kejaksaan serta investigasi dan laporan masyarakat Mentawai.

Pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho, Direktur D pada Jampidum Sugeng Riyanto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol.

Berikutnya, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, Direktur Penindakan Hukum Kemenhut Rudianto Saragih Napitu beserta seluruh jajaran terkait.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X