"Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di tempat kejadian perkara," ujarnya.
Pembalakan liar tersebut merugikan negara sebesar Rp447.094.787.281 (Rp447 miliar), termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1.443.468.404.
Kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN.
Baca Juga: BP BUMN Desak Polda Sumbar, Sumut, dan Aceh Usut Pembalakan Liar Picu Banjir dan Longsor
Anang mengungkapkan, kegiatan Satgas PKH menertibkan hutan di Kepulauan Mentawai berdasarkan data pendukung dari Badan Informasi Geospasial, Kemenhut, BPKP, Kejaksaan serta investigasi dan laporan masyarakat Mentawai.
Pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho, Direktur D pada Jampidum Sugeng Riyanto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol.
Berikutnya, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, Direktur Penindakan Hukum Kemenhut Rudianto Saragih Napitu beserta seluruh jajaran terkait.***
Artikel Terkait
Illegal Logging dan Dampaknya Terhadap Lingkungan
Klarifikasi Lengkap Raja Juli Antoni Setelah Terciduk Main Domino Bareng Tersangka Pembalakan Liar
Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH ke Prabowo, Bakal Usut Illegal Logging di Sipora
BP BUMN Desak Polda Sumbar, Sumut, dan Aceh Usut Pembalakan Liar Picu Banjir dan Longsor
Bupati Tapanuli Tengah Pastikan Kayu Gelondongan yang Viral Terseret Banjir Sumatra Hasil Illegal Logging