• Minggu, 21 Desember 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata Disidang Etik Pekan Depan

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 06:31 WIB
6 polisi tersangka pengeroyokan matel hingga tewas di Kalibata bakal disidang etik  (Freepik)
6 polisi tersangka pengeroyokan matel hingga tewas di Kalibata bakal disidang etik (Freepik)


KONTEKS.CO.ID - Enam polisi tersangka pengeroyokan mata elang atau matel alias debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, melakukan pelanggaran berat.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mendapatkan cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Keenamnya melanggar Pasal 17 ayat (3) Perpol No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: 2 Bibit Siklon Intai Indonesia, BNPB Keluarkan Peringatan: Hujan Lebih Satu Jam Bersiap Evakuasi!

"Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," jelas Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat 12 Desember 2025 malam.

Kemudian, keenamnya juga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lalu, Pasal 13 huruf m Perpol No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dimana, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Enam Anggotanya Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel Tewas di Kalibata

Divpropam Polri, lanjut Trunoyudo, segera melakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme.

"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025," kata Trunoyudo.

Adapun keenamnya yakni, JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X