• Minggu, 21 Desember 2025

Lender Merugi Miliaran, Kasus Dana Syariah Indonesia Menggelinding ke Polri

Photo Author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 13:29 WIB
OJK mulai dalami kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI)  (Foto: DSI)
OJK mulai dalami kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI) (Foto: DSI)

KONTEKS.CO.ID - Kasus gagal bayar yang menimpa PT Dana Syariah Indonesia (DSI), platform fintech peer-to-peer lending berbasis syariah, kini bergulir ke ranah hukum.

Tim hukum LQ Lawfirm, yang mewakili sejumlah pemberi dana (lender), resmi melaporkan jajaran manajemen perusahaan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian finansial.

Laporan tersebut menyasar Direktur DSI Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta pemegang saham Mery Yuniarni.

Baca Juga: Kalibata Mencekam, Korban 'Matel' Tewas Dikeroyok Bertambah Jadi Dua Orang

Ketiganya juga diketahui merupakan pemegang saham di perusahaan yang tersangkut kasus ini.

Perwakilan LQ Lawfirm menyebut laporan itu diajukan karena diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan, ketidaksesuaian pengelolaan dana lender, hingga tindakan melawan hukum yang merugikan korban.

Seluruh dugaan pelanggaran akan diperdalam lewat proses penyidikan.

Baca Juga: Telkom Gelar RUPSLB, Minta Persetujuan Pemegang Saham Pisahkan Anak Usaha hingga Rombak Direksi-Komisaris

“Kami tidak mencari klarifikasi. Kami menempuh jalur hukum. Ketika dana publik dihimpun, dikelola, tetapi berbulan-bulan tak dapat ditarik tanpa penjelasan, itu bukan lagi sekadar urusan kepercayaan, tetapi soal pertanggungjawaban hukum,” ujar perwakilan firma hukum tersebut, Kamis kemarin.

Ia juga menolak skema penundaan pembayaran yang diklaim sebagai restrukturisasi namun tanpa batas waktu yang pasti.

Langkah hukum dianggap perlu untuk memulihkan dana para lender, mencegah potensi pengalihan aset, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai aturan.

Baca Juga: Mualem Ungkap Kendala Tim dari China Deteksi Jenazah Tertimbun Lumpur Banjir Bandang dan Longsor di Aceh

LQ Lawfirm menyebut nilai kerugian klien yang mereka tangani mencapai miliaran rupiah dan berpotensi bertambah, mengingat sejak Juni 2025 ribuan lender tidak dapat menarik dana pokok mereka.

Selama itu pula tidak ada informasi mengenai status dana maupun perkembangan proyek pembiayaan properti yang dijanjikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X