• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Tetapkan Enam Anggotanya Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel Tewas di Kalibata

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 06:15 WIB
6 orang polisi yang bertugas di Yanma Mabes Polri jadi tersangka pengeroyokan dua matel tewas di Kalibata, Jaksel (Ilustrasi Pixabay)
6 orang polisi yang bertugas di Yanma Mabes Polri jadi tersangka pengeroyokan dua matel tewas di Kalibata, Jaksel (Ilustrasi Pixabay)


KONTEKS.CO.ID - Polri menetapkan enam orang anggotanya menjadi tersangka pengeroyokan dua mata elang atau matel alias debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025 malam.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan terkait penetapan enam orang tersangka itu.

"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat 12 Desember 2025 malam.

Baca Juga: Ada Wakil Korea Selatan, Ini Calon Lawan Persib di Babak 16 Besar ACL Two 2025-2026

Keenamnya yakni, JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka seluruhnya bertugas di Mabes Polri.

"Keenam tersangka itu merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri," ujarnya.

Polisi menjerat enam orang anggotanya itu dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP. "Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan awal terjadinya peristiwa pengeroyokan tersebut.

Awalnya, kata Mansur, kedua matel itu menyetop seorang pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Sambangi Pengungsi Aceh Tamiang, Prabowo Sentil Pengelolaan Alam: Jangan Tebang Pohon Sembarangan!

"Setelah disetop, terus yang lain keluar dari mobil," kata Mansur.

Pengeroyokan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang berada di dalam mobil tersebut dan berlangsung cepat.

"Tiba-tiba datanglah mobil yang pengendara mobil di jalan juga. Pengendara mobil nggak tahu dari mana tiba-tiba turun untuk membantu. Terus dipukulinlah si matel itu," jelasnya.

Usai pengeroyokan, massa tak dikenal mendatangi lokasi dan membakar sembilan kios, enam kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X