"Karena itulah apa adanya, jadi sebenarnya menurut saya sangat keliru kiranya kalau kita menafsirkan sesuatu tidak sesuai dengan dasar dan fakta hukum yang ada dalam putusan itu sendiri," tuturnya.
Baca Juga: Cegah Kebakaran Meluas, Petugas Damkar Kerja Keras Padamkan Api di Pasar Induk Kramat Jati
Prof Juanda berpandangan, Perpol terbaru Kapolri 2025 tersebut. cara melihat peraturan tersebut bertentangan dengan putusan MK dari pertimbangan hukum dan amar putusan MK.
"Di pasal 28 ayat 3 UU 2/2022 itu, menegaskan bahwa anggota Polri itu harus pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian kalau mau menduduki jabatan di luar kepolisian. Sementara apa yang dimaksud jabatan di luar kepolisian maka dijelaskan pasal 28 ayat 3, di situ yang dimaksud salah satunya adalah frasa 'atau tidak ada di luar penugasan Kapolri' hanya itu," jelasnya.
"Sementara penjelasan jabatan di luar kepolisian itu adalah yang tidak ada sangkut pautnya di luar kepolisian," imbuhnya.
Menurut penilaian Juanda, anggota Polri aktif yang menjabat di luar institusi tak perlu mundur. Syaratnya, jabatan tersebut masih berhubungan dengan tugas Polri.
"Artinya kalau itu masih ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian maka tidak perlu mundur, maka tidak perlu pensiun, itu jelas," ujarnya.
Baca Juga: Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran, 18 Mobil Pemadam dan 80 Personel Dikerahkan
"Kalau pertimbangan hukumnya mengatakan begitu, hakim mahkamah menegaskan seperti itu dalam pertimbangan hukumnya dan diakhiri di amar putusannya, tegas sudah jelas, kita tidak perlu tafsirkan lagi," lanjutnya.
Dengan demikian, kata Juanda, polisi aktif masih boleh menduduki jabatan di luar kepolisian sepanjang masih ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas kepolisian.
Sementara, dalam Perpol No.10/2025 dimuat tentang jabatan untuk anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga.
Juanda mengatakan, dalam aturan itu Kapolri menganggap bahwa 17 kementerian/lembaga itu masih ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian.
"Saya memaknai bahwa Kapolri, saya melihat Kapolri menanggap 17 itu masih ada sangkut paut dengan tugas-tugas kepolisian," katanya.
Baca Juga: Dari Gereja ke Masjid, Menag Dorong Papua Barat Daya Jadi Role Model Kerukunan Beragama
"Saya melihat sementara ini, itu bisa diterima sepanjang kita buktikan bahwa 17 kementerian/badan/lembaga itu benar-benar berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian. Kalau argumentasinya seperti itu, maka menurut saya peraturan kepolisian nomor 10 itu tidak bertentangan dengan putusan 114," sambungnya.
Artikel Terkait
Baru Sebulan Dilarang MK, Kapolri Malah Teken Aturan Baru Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di 17 Kementerian dan Lembaga
Diteken Kapolri, Perkap No 10 Secara 'Brutal' Tabrak Putusan MK No 114 Tahun 2025
Mahfud MD: Perpol Terbaru yang Dikeluarkan Kapolri Bertentangan dengan Dua UU, Dikuatkan Putusan MK
SETARA Bongkar Dua Isu Panas Reformasi Polri: Penunjukan Kapolri Tanpa DPR, Jalan Pintas Reformasi atau Pintu Politisasi?
'Kangkangi' Putusan MK, SETARA Institute: Perpol Kapolri Berisiko Mundurkan Reformasi Polri