Juanda menilai, peraturan Kapolri tersebut patuh dengan putusan MK dan peraturan itu dikeluarkan agar tidak terjadi polemik.
"Patuh, apalagi di dalam konsideransnya peraturan kepolisian itu menyantumkan putusan MK 114, berarti kepolisian mengakui itu," ucapnya.
"Nah untuk mengakui itu dijabarkanlah supaya tidak polemik, ini analisa hukum saya, jangan sampai terjadi polemik, maka sebagai sarana hukum antara dibuatlah peraturan kepolisian nomor 10 itu supaya tidak lagi berpolemik," imbuhnya.
Juanda pun menyarankan agar jabatan yang bisa diisi anggota Polri aktif di luar institusi diatur dalam revisi Undang-Undang Polri.
Baca Juga: Insanul Fahmi Ngotot Pilih Inara Rusli, Denny Sumargo Angkat Suara: Bukan Urusan Gue
"Supaya tidak terjadi polemik berkepanjangan maka nanti harus diatur di dalam perubahan UU Kepolisian tentang jenis-jenis jabatan yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif yang berada di luar institusi kepolisian itu diatur di dalam undang-undang," katanya.
Ditambahkan Juanda, yang berwenang menyatakan sah atau tidak itu pengadilan.
"Menurut saya sebelum diuji di Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung belum menyatakan ini adalah keliru atau cacat maka Peraturan Kepolisian Nomor 10 ini sah berlaku, memiliki daya ikat, memiliki daya guna dan tentu daya keberlakuannya," jelanya.
Pendapat Mahfud MD
Profesor Mahfud MD menilai, Perpol atau Peraturan Kapolri (Perkab) tersebut bertentangan dengan dua undang-undang.
Baca Juga: Forbes Rilis Orang Terkaya RI 2025: Hartono Bersaudara Masih Juara, Prajogo dan DCII Ngebut
"Pertama UU No.2 tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dimana di dalam Pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri," jelas Mahfud MD dalam video yang diterima redaksi, Sabtu 13 Desember 2025.
Ketentuan terbatas itu, kata Mahfud, sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 tahun 2025.
"Perkab tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terutama Pasal 19 ayat (3) yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri sesuai dengan yang diatur di dalam UU TNI dan UU Polri," terangnya.
UU TNI, lanjut Mahfud, sudah mengatur adanya 14 jabatan dan jika diperluas menjadi 16.
"Tapi, UU Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri," tegasnya.
Artikel Terkait
Baru Sebulan Dilarang MK, Kapolri Malah Teken Aturan Baru Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di 17 Kementerian dan Lembaga
Diteken Kapolri, Perkap No 10 Secara 'Brutal' Tabrak Putusan MK No 114 Tahun 2025
Mahfud MD: Perpol Terbaru yang Dikeluarkan Kapolri Bertentangan dengan Dua UU, Dikuatkan Putusan MK
SETARA Bongkar Dua Isu Panas Reformasi Polri: Penunjukan Kapolri Tanpa DPR, Jalan Pintas Reformasi atau Pintu Politisasi?
'Kangkangi' Putusan MK, SETARA Institute: Perpol Kapolri Berisiko Mundurkan Reformasi Polri