• Minggu, 21 Desember 2025

Soal Perpol No 10 Tahun 2025, Lemkapi Bela Kapolri: Sesuai Konstitusi!

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 22:03 WIB
Perpol No 10 Tahun 2025 yang dibuat Kapolri Listyo Sigit Prabowo dibela oleh Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. (Foto: X @DivHumas_Polri)
Perpol No 10 Tahun 2025 yang dibuat Kapolri Listyo Sigit Prabowo dibela oleh Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. (Foto: X @DivHumas_Polri)

KONTEKS.CO.ID – Perpol No 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri dikecam oleh pemerhati demokrasi.

Beleid yang diteken Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu mengatur polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.

Masyarakat sipil hingga pengamat hukum tata negara pun ramai-ramai mengecam Perpol No 10. Aturan buatan Kapolri ini dianggap membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Baca Juga: Collins Akui Dukung Pemangkasan Suku Bunga, The Fed Tetap Waspadai Risiko Inflasi

Namun tidak dengan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan. Ia mengatakan, Perpol No 10 Tahun 2025 dikeluarkan Polri guna menghormati putusan MK pascaberkosultasi dengan pemerintah.

Menurut Edi Hasibuan, perpol itu sudah sesuai prosedur sehingga tidak perlu diperdebatkan.

"Kami melihat Polri memunculkan Perpol No 10 Tahun 2025 itu untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi dan bukan mengangkangi putusannya," ungkapnya di Jakarta, mengutip Selasa 16 Desember 2025.

Baca Juga: Dari Rival Jadi Mentor, Jan O Jorgensen Dampingi Anders Antonsen

Eks anggota Kompolnas ini menjelaskan, Polri sudah menjalani prosedur dan tahapan dari pembuatan perpol tersebut. Mulai dari melakukan kajian di Kepolisian sampai pada mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum bahkan mendapat masukan dari lembaga lainnya.

“Sesuai prosedur yang ada, setiap ada aturan baru, harus ada pengesahan dan Kementerian Hukum dan diberitakan dalam lembaran negara," kata Pakar Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu.

Ia menilai putusan MK pada 13 November 2025 tidak memuat isi yang menutup rapat anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil yang memiliki kaitan dengan Kepolisian.

Baca Juga: Dihantam Gelombang Tinggi, KM Putri Lancar Samudera Tenggelam di Laut Jawa Indramayu, 10 ABK Hilang

Edi Hasibuan memberi contoh, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lembaga lain yang memiliki kaitan dengan tugas dan fungsi Kepolisian.

“Jadi tidak masalah kalau anggota Polri menempati jabatan di lembaga yang memiliki kaitan dengan tugas dan fungsi Polri,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X