Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil wajib berdasarkan permintaan institusi yang membutuhkan.
Baca Juga: LBH Medan: Listyo Sigit Biang Kerok Permasalahan Polri, Prabowo Harus Segera Copot!
"Kami melihat tidak ada aturan yang ditabrak oleh Polri dalam merespons putusan MK. Yang jelas, penempatan jabatan anggota Polri pada institusi sipil itu harus juga berdasarkan permintaan institusi yang bersangkutan," tandasnya.
“Kalau ada yang tak sependapat kami hormati. Itu bagian dari kebebasan dalam demokrasi,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Beda Pendapat Dua Profesor soal Perpol Kapolri, Bertentangan dan Patuh dengan Putusan MK
Kapolri Listyo Sigit Sebut Perpol 10 Tahun 2025 Bakal Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah dan Masuk Revisi UU Polri
Putusan MK Dilanggar, Muncul Gerakan Nasional Gugat Perpol 10/2025
Perpol Bukti Ucapan Kapolri Listyo Sigit Ikan Busuk dari Kepalanya
Mahfud Klaim Orang Pertama Nyatakan Perpol 10 Bertentangan Dengan Konstitusi, Pembangkangan Hukum!