Polisi juga menemukan adanya pembagian upah dalam praktik tersebut.
R menerima bayaran Rp3,5 juta per bulan, sedangkan Y memperoleh Rp2,5 juta per bulan atas perannya membantu merawat tanaman ganja.
Selain itu, P diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Ia tercatat telah beberapa kali menjalani hukuman penjara, yaitu tiga kali di Yogyakarta dan satu kali di Sidoarjo untuk perkara serupa.
Baca Juga: Normalisasi Sungai Aek Doras dan Pembangunan Huntap Jadi Fokus Pemulihan Pascabencana di Sibolga
Atas perbuatannya, tersangka R, P, dan I dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Sementara tersangka Y dikenakan ancaman hukuman penjara lima hingga tujuh tahun.***
Artikel Terkait
Positif Pakai Ganja dan Ekstasi, Onadio Leonardo Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Bareskrim Bongkar Ladang Ganja Seluas 52 Ha di Aceh, Tersebar di 26 Wilayah
Modus Baru Peredaran Ganja di Aceh, Bareskrim Polri: Hasil Panen Dikemas dan Dihanyutkan di Aliran Air Sungai
Begini Cara Pemilik Ladang Ganja di Aceh Pantau Pertumbuhan Tanaman Haramnya: Gunakan 2 Strategi!