KONTEKS.CO.ID - Polemik penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi mulai menemui titik terang.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memastikan tidak akan ada lagi pelantikan pejabat Polri untuk bertugas di kementerian dan lembaga setelah terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, setidaknya hingga tersedia dasar hukum yang lebih kuat dan tegas.
Jimly menegaskan, komitmen tersebut telah disepakati langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Baca Juga: Nasib Perpol 10 Tahun 2025 Diputus Pekan Ini, Reformasi atau Malah Kemunduran?
“Bukan melarang, komitmen kepolisian dan itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK ya, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan,” ungkap Jimly dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.
Ia menekankan bahwa penerbitan Perpol 10 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk mengabaikan putusan MK, melainkan sebagai upaya transisi untuk mengatur kondisi pejabat Polri yang telah lebih dulu menjabat di luar struktur.
“Maksudnya itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur begitu,” imbuhnya.
Namun demikian, Jimly mengakui bahwa substansi Perpol tersebut memunculkan persoalan baru.
Salah satu yang paling disorot adalah penyebutan jumlah kementerian dan lembaga yang secara eksplisit bisa diisi anggota Polri, yang justru menimbulkan ketimpangan dan polemik.
“Cuma kan timbul masalah, disebutnya dengan angka sekian. Ternyata ada kementerian yang tidak disebut. Jadi semestinya tidak pakai angka, nggak usah pakai angka, supaya ini diangkat itu atas permintaan dari lembaga-lembaga yang bersangkutan,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca Juga: Menkum Sebut Polemik Perpol 10 Tahun 2025 Merupakan Hal Wajar
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan bahwa nasib Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan diputuskan dalam waktu dekat.
Keputusan final atas aturan kontroversial tersebut dijadwalkan diumumkan pekan ini.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie: Penempatan Polisi Aktif di Kementerian Harus Diatur PP Bukan Perpol
Jimly: Lebih Praktis Presiden Batalkan Perpol 10 Tahun 2025
Jimly Asshiddiqie Ngaku Kaget Terbitnya Perpol 10 Tahun 2025, Singgung Komunikasi Listyo Sigit Prabowo
Menkum Sebut Polemik Perpol 10 Tahun 2025 Merupakan Hal Wajar
Nasib Perpol 10 Tahun 2025 Diputus Pekan Ini, Reformasi atau Malah Kemunduran?