• Sabtu, 18 April 2026

Jimly Asshiddiqie: Penempatan Polisi Aktif di Kementerian Harus Diatur PP Bukan Perpol

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Kamis, 18 Desember 2025 | 11:21 WIB
Ketua tKomisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie soal Perpol No.10 tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri. Seharusnya diatur dalam PP
Ketua tKomisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie soal Perpol No.10 tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri. Seharusnya diatur dalam PP


KONTEKS.CO.ID - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan, aturan polisi aktif duduki jabatan di 17 kementerian/lembaga seharusnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) bukan Perpol No.10 tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri.

"Itu mudah itu, bikin PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang ASN, Undang-Undang Polri, lalu ada undang-undang yang saling kait-berkait," jelas Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.

Anggota Polri, kata dia, dapat ditempatkan di kementerian/lembaga yang punya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).

Baca Juga: BRI Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Sumatera di Lebih dari 40 Titik

Dengan adanya PP, kementerian/lembaga terkait dapat menyurati Kapolri untuk meminta anggotanya menempati posisi di kementerian/lembaganya tersebut.

"Nah ini harus diatur di PP, tidak bisa diatur di internal Perpol," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku akan meningkatkan Perpol No.10 Tahun 2025 menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Diketahui, Perpol 10/2025 mengatur soal anggota polisi aktif yang boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.

"Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP," ujar Listyo Sigit kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Desember 2025.

Baca Juga: Maskapai TransNusa Buka Rute Baru ke Lombok dan Bima, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!

Listyo Sigit juga mengungkap kemungkinan aturan tersebut masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang," katanya.

Dia mengatakan, Perpol tersebut merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK diketahui memutuskan, anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X