KONTEKS.CO.ID - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan, aturan polisi aktif duduki jabatan di 17 kementerian/lembaga seharusnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) bukan Perpol No.10 tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri.
"Itu mudah itu, bikin PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang ASN, Undang-Undang Polri, lalu ada undang-undang yang saling kait-berkait," jelas Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.
Anggota Polri, kata dia, dapat ditempatkan di kementerian/lembaga yang punya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).
Baca Juga: BRI Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Sumatera di Lebih dari 40 Titik
Dengan adanya PP, kementerian/lembaga terkait dapat menyurati Kapolri untuk meminta anggotanya menempati posisi di kementerian/lembaganya tersebut.
"Nah ini harus diatur di PP, tidak bisa diatur di internal Perpol," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku akan meningkatkan Perpol No.10 Tahun 2025 menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Diketahui, Perpol 10/2025 mengatur soal anggota polisi aktif yang boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
"Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP," ujar Listyo Sigit kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Desember 2025.
Baca Juga: Maskapai TransNusa Buka Rute Baru ke Lombok dan Bima, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Listyo Sigit juga mengungkap kemungkinan aturan tersebut masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang," katanya.
Dia mengatakan, Perpol tersebut merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK diketahui memutuskan, anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
Artikel Terkait
Mahfud Klaim Orang Pertama Nyatakan Perpol 10 Bertentangan Dengan Konstitusi, Pembangkangan Hukum!
Soal Perpol No 10 Tahun 2025, Lemkapi Bela Kapolri: Sesuai Konstitusi!
Giliran PASKODE Dukung Berlakunya Perpol 10 Tahun 2025: Bukan Pembangkangan Putusan MK!
Yusril Sebut Perpol 10 Tahun 2025 Akan Dibahas Komisi Reformasi Polri: Diputuskan Prabowo!
Jimly Asshiddiqie Nilai Ada Kesalahan Perpol yang Diterbitkan Kapolri, Bisa Dibatalkan Tiga Pihak