• Minggu, 21 Desember 2025

Jimly Asshiddiqie Ngaku Kaget Terbitnya Perpol 10 Tahun 2025, Singgung Komunikasi Listyo Sigit Prabowo  

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 15:52 WIB
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie ngaku tak diberi tahu terbitnya Perpol No 10 tahun 2025 oleh Kapolri (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie ngaku tak diberi tahu terbitnya Perpol No 10 tahun 2025 oleh Kapolri (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)

 

KONTEKS.CO.ID - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengaku terkejut Kapolri menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) No.10 Tahun 2025.

Bahkan, Jimly mengaku langsung menghubungi anggota Komisi Reformasi Polri yang juga eks Wakapolri Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri.

Menurut Jimly, dia mendapat kabar terbitnya Perpol tersebut dari pesan singkat WhatsApp (WA).

Baca Juga: Viral Video Diduga Kepala BGN Ditemani Caddy Seksi Asyik Main Golf di Sentul Bogor saat Bencana Sumatra

"Kami lagi rapat bertiga malam-malam terus saya pulang ke rumah saya dikasih WA ada Perpol baru," ujarnya kepada wartawan Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis 18 Desember 2025.

"Saya forward ke Pak Ahmad Dofiri dia juga kaget, jadi kita nggak tahu. Kami tidak tahu. Kami tidak diberitahu sebelumnya,” imbuh Jimly.

Dia lantas mengatakan, adanya Komisi Percepatan Reformasi Polri bukan untuk dipertentangkan, melainkan sinergi dengan internal kepolisian.

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ada dalam komisi tersebut.

"Sejak awal saya sudah mengatakan jangan dipertentangkan dengan komisi internal, itu sebabnya Kapolri langsung menjadi anggota komisi ini," katanya.

Baca Juga: Kementerian UMKM Perkuat Integrasi Usaha Kecil ke dalam Rantai Pasok Nasional

Dia pun berharap ke depan terjadi komunikasi dan koordinasi terkait penerbitan peraturan hingga kebijakan strategis di lingkungan Polri.

"Kalau ada kebijakan-kebijakan baru, ya kita harus diberitahu sebelumnya, ya mudah-mudahan kejadian kemarin tidak terjadi lagi," harapnya.

Sebelumnya, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, aturan polisi aktif duduki jabatan di 17 kementerian/lembaga seharusnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) bukan Perpol No.10 tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X