• Minggu, 21 Desember 2025

Jimly: Lebih Praktis Presiden Batalkan Perpol 10 Tahun 2025

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 12:23 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie  (Foto: dok. Polri)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (Foto: dok. Polri)

KONTEKS.CO.ID – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai bahwa pembatalan atau pencabutan Perpol 10 Tahun 2025, lebih praktis dilakukan Presiden.

"Itu lebih praktis," ujar Jimly dalam keterangan di Jakarta pada Kamis, 18 Desember 2025.

Ia menjelaskan, Presiden merupakan salah satu dari tiga pejabat atau pihak yang berwenang mencabut atau membatalkan dan merevisi Perpol.

Baca Juga: Momen Prabowo Habiskan Sepiring Nasi Goreng di Posko Pengungsian di Agam: Lumayan Enak!

"Pejabat atasan [Kapolri] punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP [Peraturan Pemerintah]," katanya.

Menurut Jimly, Presiden bisa mengubah materi atau isi Perpol yang dinilai bermasalah.

Sedangkan dua pihak atau pejabat lainnya yang berwenang mencabut atau membatalkan Perpol tersebut adalah Kapolri dan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: TransNusa Fokus Konektivitas Papua dan Sulawesi, Mulai Manado, Sorong, hingga Timika

"Polri sendiri [yang menerbitkan Perpol], kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut," ujarnya.

Brikutunya Mahkamah Agung (MA). Namun MA tidak bisa serta merta mencabut atau membatalkan serta mengoreksi Perpol tersebut.

Harus ada masyarakat atau pihak yang mempunyai kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan judicial review Perpol terhadap undang-undang ke MA.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Penempatan Polisi Aktif di Kementerian Harus Diatur PP Bukan Perpol

"Mahkamah Agung itu punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dasar," katanya.

Jimly menegaskan, pada bagian mengingat dan menimbang Perpol tersebut wajib mencantumkan UU Kepolisian yang telah diubah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X