KONTEKS.CO.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai polemik terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 versus (vs) putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal wajar.
Supratman dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025, menyapaikan, polemik tersebut terjadi karena perbedaan pandangan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR bakal menyesuaikan dinamika kontroversi tersebut dalam pembahasan Perpol tersebut.
Baca Juga: Perkuat Program RPB, Menteri UMKM Lepas Ekspor Rotan Sukoharjo ke Spanyol
"Percayalah, semakin hari publik semakin kritis," ucapnya.
Sedangkan soal wacana Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi salah satu materi penyusunan draf Undang-Undang (UU) Polri, Supratman mengatakan, akan membahasnya terlebih dahulu.
Menurutnya, penugasan anggota Polri di luar institusi Kepolisian harus diatur melalui regulasi, baik dalam UU ataupu peraturan di bawahnya.
Baca Juga: Geger 2 Terapis Indonesia Terjangkit Kusta di Rumania, KBRI Bucharest Gercep Ambil Langkah Ini
"Hasil rekomendasi dari tim reformasi Polri juga masih akan kami bahas," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rencana bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 untuk dijadikan salah satu materi penyusunan draf RUU Polri.
Sigit menyebut bahwa Perpol tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
"Kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU [Polri]," ujarnya.***
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Nilai Ada Kesalahan Perpol yang Diterbitkan Kapolri, Bisa Dibatalkan Tiga Pihak
Jimly Asshiddiqie: Penempatan Polisi Aktif di Kementerian Harus Diatur PP Bukan Perpol
Jimly: Lebih Praktis Presiden Batalkan Perpol 10 Tahun 2025
Jimly Asshiddiqie Ngaku Kaget Terbitnya Perpol 10 Tahun 2025, Singgung Komunikasi Listyo Sigit Prabowo
Komisi Percepatan Reformasi Polri Kasih Bocoran Nasib Perpol 10 Tahun 2025: Diputuskan Pekan Ini!