• Minggu, 21 Desember 2025

Komisi Percepatan Reformasi Polri Kasih Bocoran Nasib Perpol 10 Tahun 2025: Diputuskan Pekan Ini!

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 16:40 WIB
Tampak Gedung Mabes Polri di kawasan Jalan Trunojoyo, Jaksel. Kepolisian akan menentukan sendiri nasib Perpol 10 Tahun 2025. (Foto: Polri)
Tampak Gedung Mabes Polri di kawasan Jalan Trunojoyo, Jaksel. Kepolisian akan menentukan sendiri nasib Perpol 10 Tahun 2025. (Foto: Polri)

KONTEKS.CO.ID – Mabes Polri akan menentukan sendiri nasib dari Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) No 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur.

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan, Polri sendiri yang bakal memutuskan nasib Perpol No 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di jabata sipil pada pekan ini.

"Oh nggak. Nanti diumumkan (Mabes Polri) kira-kira minggu ini," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie, saat jumpa pers di Kantor Sekretariat, Jaksel, Kamis 18 Desember 2025.

Baca Juga: Prabowo Gaspol Bangun Kampung Haji Indonesia: Investasi Besar di Makkah, Siap Tampung 23 Ribu Jemaah

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Mahfud MD, mengatakan, keputusan nasib perpol itu masih menunggu momentum yang tepat dari internal Kepolisian.

Tetapi, Jimly dan Mahfud kompak tak mengungkap secara tegas apa yang mau diputuskan oleh Mabes Polri sehubungan dengan nasib perpol kontroversial itu.

"Saya singkat saja. Jadi nanti yang akan mengumumkan nasib Perpol 10 Tahun 2025 ini ialah Mabes Polri (sendiri). Entah momentum apa nanti akan ditentukan, namu yang jelas keputusannya itu nanti sembari menunggu proses dimasukkan dalam peraturan yang lebih tinggi," ungkap mantan Menhan itu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X