KONTEKS.CO.ID – Mabes Polri akan menentukan sendiri nasib dari Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) No 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur.
Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan, Polri sendiri yang bakal memutuskan nasib Perpol No 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di jabata sipil pada pekan ini.
"Oh nggak. Nanti diumumkan (Mabes Polri) kira-kira minggu ini," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie, saat jumpa pers di Kantor Sekretariat, Jaksel, Kamis 18 Desember 2025.
Baca Juga: Prabowo Gaspol Bangun Kampung Haji Indonesia: Investasi Besar di Makkah, Siap Tampung 23 Ribu Jemaah
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Mahfud MD, mengatakan, keputusan nasib perpol itu masih menunggu momentum yang tepat dari internal Kepolisian.
Tetapi, Jimly dan Mahfud kompak tak mengungkap secara tegas apa yang mau diputuskan oleh Mabes Polri sehubungan dengan nasib perpol kontroversial itu.
"Saya singkat saja. Jadi nanti yang akan mengumumkan nasib Perpol 10 Tahun 2025 ini ialah Mabes Polri (sendiri). Entah momentum apa nanti akan ditentukan, namu yang jelas keputusannya itu nanti sembari menunggu proses dimasukkan dalam peraturan yang lebih tinggi," ungkap mantan Menhan itu. ***
Artikel Terkait
Yusril Sebut Perpol 10 Tahun 2025 Akan Dibahas Komisi Reformasi Polri: Diputuskan Prabowo!
Jimly Asshiddiqie Nilai Ada Kesalahan Perpol yang Diterbitkan Kapolri, Bisa Dibatalkan Tiga Pihak
Jimly Asshiddiqie: Penempatan Polisi Aktif di Kementerian Harus Diatur PP Bukan Perpol
Jimly: Lebih Praktis Presiden Batalkan Perpol 10 Tahun 2025
Jimly Asshiddiqie Ngaku Kaget Terbitnya Perpol 10 Tahun 2025, Singgung Komunikasi Listyo Sigit Prabowo