• Senin, 22 Desember 2025

Nasib Perpol 10 Tahun 2025 Diputus Pekan Ini, Reformasi atau Malah Kemunduran?

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 18:12 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie  (Foto: dok. Polri)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (Foto: dok. Polri)

KONTEKS.CO.ID - Nasib Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi bakal ditentukan dalam waktu dekat.

Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan bahwa keputusan final atas aturan kontroversial tersebut akan diumumkan pada pekan ini.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa kepastian sikap Polri tinggal menunggu waktu.

“Nanti diumumkan kira-kira minggu ini,” ujar Jimly, Kamis, 18 Desember 2025.

Baca Juga: Menkum Sebut Polemik Perpol 10 Tahun 2025 Merupakan Hal Wajar

Meski demikian, Komisi Percepatan Reformasi Polri menegaskan bahwa pengumuman tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Markas Besar Polri.

Komisi hanya berperan memberikan masukan dan pertimbangan dalam kerangka reformasi institusional Korps Bhayangkara.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menambahkan bahwa Mabes Polri tengah menimbang momentum yang dianggap tepat untuk menyampaikan keputusan kepada publik.

Baca Juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri Kasih Bocoran Nasib Perpol 10 Tahun 2025: Diputuskan Pekan Ini!

Namun, ia tidak merinci apakah keputusan itu akan berupa pencabutan, revisi, atau penguatan Perpol tersebut.

“Saya singkat jadi nanti yang akan mengumumkan nasib Perpol 10 Tahun 2025 itu adalah Mabes Polri. Entah momentum apa nanti akan ditentukan, tapi yang jelas keputusannya itu nanti sambil menunggu proses dimasukkan dalam peraturan yang lebih tinggi,” kata Mahfud.

Kontroversi Perpol 10 Tahun 2025

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebelumnya diterbitkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai terobosan kebijakan terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian. Aturan tersebut ditandatangani pada Selasa, 9 Desember 2025.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Ngaku Kaget Terbitnya Perpol 10 Tahun 2025, Singgung Komunikasi Listyo Sigit Prabowo  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X